Suara.com - Sidang perkara kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023) hari ini. Agendanya adalah pembacaan tuntutan atas polisi bintang dua itu.
"Pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Mudjono, pukul 09.00 WIB," bunyi pernyataan di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, dikutip Kamis.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, diantaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Tanggapan Santai Hotman Paris Saat Disentil Nikita Mirzani
-
Makin Panas! Nikita Mirzani Ledek Hotman Paris Cuma Tukang Nyinyir dan Pembela Bandar Narkoba
-
Daftar Tuntutan Kapolsek dan Kapolres 'Pembantu' di Pusaran Kasus Sabu Teddy Minahasa
-
Nikita Mirzani Sebut Hotman Paris Cupu, Buntut Akun Instagramnya Diblokir
-
CEK FAKTA: Teddy Minahasa Divonis Hukuman Mati
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba