Suara.com - Perkembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kini pada tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya Teddy, Linda Pudjiastuti dan Dody Prawiranegara, ada pula kapolsek dan kapolres terlibat yang mendapatkan tuntutan
Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara berupa sanksi pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain keduanya, adapun mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto dan anak buahnya bernama Syamsul Ma’arif yang turut dituntut pidana penjara 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Keduanya dinilai bersalah melakukan tindakan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5Kg.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun dasar pertimbangan berupa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.
Hal yang memberatkan yakni Kasranto menerima, menjadi perantara dan menjual narkotika jenis sabu. Pihaknya juga turut mendapatkan keuntungan, merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum yakni polri. Kemudian hal yang meringankan adalah Kasranto menyesal dan mengakui perbuatan tersebut.
"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru, yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.
Berbeda dengan Kasranto, hal yang memberatkan Syamsul yakni Syamsul telah menukar barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dengan tawas. Syamsul juga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Dinyinyiri Nikita Mirzani, Hotman Paris Langsung Cek ke Dokter Gegara Kena Mental
Selain itu, Syamsul turut menikmati keuntungan dari perannya itu. Hal yang meringankan Syamsul adalah ia mengakui perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Berdasarkan hal di atas, dapat diketahui para kapolsek hingga kapolres di pusaran kasus Teddy Minahasa mendapatkan tuntutan sebagai berikut:
1. Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto: 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
2. Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara: pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
3. Anak Buah Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif: pidana penjara 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Diblok Hotman Paris Gegara Kritik Soal Teddy Minahasa, Nikita Mirzani: Cupu!
-
Beda Tuntutan Para 'Pembantu' Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Paling Berat
-
Kuasa Hukum Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati
-
Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara
-
Dituntut 20 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian