Suara.com - Hukum membayar zakat ini wajib baik muslim laki-laki, perempuan, tua maupun muda. Jenis zakat yang dibayarkan saat bulan Ramadhan mendekati Idul Fitri adalah zakat fitrah. Lantas berapa zakat fitrah yang harus dibayar?
Zakat fitrah yang dikeluarkan biasanya berupa makanan pokok ataupun uang yang sesuai dengan harga makanan pokok. Dengan begitu, seorang muslim perlu tahu selalu berapa zakat fitrah yang harus dibayar termasuk untuk tahun 2023 ini.
Tujuan dari membayar zakat adalah untuk membersihkan hati, jiwa, dan diri dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Hikmah zakat fitrah ini seperti yang disebutkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang artinya sebagai berikut.
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).
Perintah untuk membayar zakat ini sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan setiap hamba sahaya atau orang-orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa, laki-laki atau perempuan, zakat fitrah sebesar satu sha' kurma, atau satu sha' gandum." (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak tanggal 1 Ramadan dan berakhir sebelum sholat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari).
Bagi seorang muslim yang ingin membayar zakat fitrah, dapat memperhatikan apa saja syarat yang wajib dipenuhi untuk membayar kewajiban tersebut.
- Beragama Islam
- Hidup pada saat bulan Ramadan dan bulan Syawal meski hanya sesaat
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Idulfitri
Sementara itu berikut ini orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
- Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadan
- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan
Zakat Fitrah Berdasarkan BAZNAS
Baca Juga: Jumlah Maksimal Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2023
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Apabila menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah juga boleh dilakukan dengan uang tunai senilai harga beras tersebut. Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dibayarkan senilai Rp 45.000 per jiwa.
Demikian ulasan singkat mengenai berapa zakat fitrah yang harus dibayarkan baik dalam ukuran beras maupun uang. Semoga informasi di atas dapat menjawab rasa penasaran kamu terhadap pembayaran zakat fitrah.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?