Suara.com - Jika seseorang lupa bayar zakat fitrah, lantas apa yang harus dilakukan? Perlu diketahui, zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah ini bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan, dan menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu menjalankannya. Nah, bagaimana hukum lupa bayar zakat fitrah?
Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah Menurut UAS
Sebagian umat Islam mungkin ada yang lupa untuk menunaikan zakat fitrah pada awal Ramadhan hingga awal Syawal. Lalu, bagaimana jika lupa menunaikan zakat fitrah pada waktu itu, apa yang harus dilakukan?
Mengingat riwayat dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah", (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Berikut ini adalah penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait waktu membayar zakat yang afdhal, sebagaimana dikutip dari sebuah tayangan video dari akun YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad yang diunggah pada 13 November 2013.
"Kalau khotib sudah naik ke atas mimbar, dia hanya sekedar sedekah biasa saja, tidak dihitung sebagai zakat fitrah. Jadi apa yang bisa dilakukan? Tetap bersedekah dan beristighfar kepada Allah SWT, jangan diulang lagi di waktu yang akan datang", jelas UAS.
"Begitu panjang waktu, kau tak bayar zakat fitrah. Dari mulai 1 Ramadhan sudah bisa bayar zakat fitrah, sampai khotib naik mimbar, besok-besok, tak ada alasan untuk tidak bayar zakat fitrah. Tapi yang sudah terlanjur, yang sudah terlewat, maka bersedekah dan banyak-banyak beristighfar minta ampun kepada Allah SWT", tambah UAS.
Ternyata memang masih ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah. Ustadz Abdul Somad menjelaskan, waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Baca Juga: Kapan Bayar Zakat Fitrah? Buya Yahya Jelaskan Waktu Sunnah dan Makruh Zakat Fitrah
Waktu jawaz adalah waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah, sedangkan waktu wujub adalah waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah. Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Jadi, dapat diketahui bahwa batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah adalah sampai dengan khatib naik di atas mimbar. Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, namun sebagai sedekah biasa.
Seperti itulah solusi dan hukum lupa bayar zakat fitrah yang dikenakan kepada umat Islam. Semoga penjelasan tentang zakat fitrah ini bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Kapan Bayar Zakat Fitrah? Buya Yahya Jelaskan Waktu Sunnah dan Makruh Zakat Fitrah
-
Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 1444 H/2023
-
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah dengan Uang? Buya Yahya: Bisa Jadi Hari Ini Lebih Perlu Uang daripada Beras
-
Ketentuan Zakat Fitrah bagi Pemudik, Buya Yahya: Wajib Bayar Dimana Anda Berada
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau