Suara.com - Jika seseorang lupa bayar zakat fitrah, lantas apa yang harus dilakukan? Perlu diketahui, zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah ini bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan, dan menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu menjalankannya. Nah, bagaimana hukum lupa bayar zakat fitrah?
Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah Menurut UAS
Sebagian umat Islam mungkin ada yang lupa untuk menunaikan zakat fitrah pada awal Ramadhan hingga awal Syawal. Lalu, bagaimana jika lupa menunaikan zakat fitrah pada waktu itu, apa yang harus dilakukan?
Mengingat riwayat dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah", (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Berikut ini adalah penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait waktu membayar zakat yang afdhal, sebagaimana dikutip dari sebuah tayangan video dari akun YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad yang diunggah pada 13 November 2013.
"Kalau khotib sudah naik ke atas mimbar, dia hanya sekedar sedekah biasa saja, tidak dihitung sebagai zakat fitrah. Jadi apa yang bisa dilakukan? Tetap bersedekah dan beristighfar kepada Allah SWT, jangan diulang lagi di waktu yang akan datang", jelas UAS.
"Begitu panjang waktu, kau tak bayar zakat fitrah. Dari mulai 1 Ramadhan sudah bisa bayar zakat fitrah, sampai khotib naik mimbar, besok-besok, tak ada alasan untuk tidak bayar zakat fitrah. Tapi yang sudah terlanjur, yang sudah terlewat, maka bersedekah dan banyak-banyak beristighfar minta ampun kepada Allah SWT", tambah UAS.
Ternyata memang masih ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah. Ustadz Abdul Somad menjelaskan, waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Baca Juga: Kapan Bayar Zakat Fitrah? Buya Yahya Jelaskan Waktu Sunnah dan Makruh Zakat Fitrah
Waktu jawaz adalah waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah, sedangkan waktu wujub adalah waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah. Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Jadi, dapat diketahui bahwa batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah adalah sampai dengan khatib naik di atas mimbar. Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, namun sebagai sedekah biasa.
Seperti itulah solusi dan hukum lupa bayar zakat fitrah yang dikenakan kepada umat Islam. Semoga penjelasan tentang zakat fitrah ini bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Kapan Bayar Zakat Fitrah? Buya Yahya Jelaskan Waktu Sunnah dan Makruh Zakat Fitrah
-
Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 1444 H/2023
-
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah dengan Uang? Buya Yahya: Bisa Jadi Hari Ini Lebih Perlu Uang daripada Beras
-
Ketentuan Zakat Fitrah bagi Pemudik, Buya Yahya: Wajib Bayar Dimana Anda Berada
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu