Suara.com - Jika seseorang lupa bayar zakat fitrah, lantas apa yang harus dilakukan? Perlu diketahui, zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah ini bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan, dan menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu menjalankannya. Nah, bagaimana hukum lupa bayar zakat fitrah?
Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah Menurut UAS
Sebagian umat Islam mungkin ada yang lupa untuk menunaikan zakat fitrah pada awal Ramadhan hingga awal Syawal. Lalu, bagaimana jika lupa menunaikan zakat fitrah pada waktu itu, apa yang harus dilakukan?
Mengingat riwayat dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah", (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Berikut ini adalah penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait waktu membayar zakat yang afdhal, sebagaimana dikutip dari sebuah tayangan video dari akun YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad yang diunggah pada 13 November 2013.
"Kalau khotib sudah naik ke atas mimbar, dia hanya sekedar sedekah biasa saja, tidak dihitung sebagai zakat fitrah. Jadi apa yang bisa dilakukan? Tetap bersedekah dan beristighfar kepada Allah SWT, jangan diulang lagi di waktu yang akan datang", jelas UAS.
"Begitu panjang waktu, kau tak bayar zakat fitrah. Dari mulai 1 Ramadhan sudah bisa bayar zakat fitrah, sampai khotib naik mimbar, besok-besok, tak ada alasan untuk tidak bayar zakat fitrah. Tapi yang sudah terlanjur, yang sudah terlewat, maka bersedekah dan banyak-banyak beristighfar minta ampun kepada Allah SWT", tambah UAS.
Ternyata memang masih ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah. Ustadz Abdul Somad menjelaskan, waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Baca Juga: Kapan Bayar Zakat Fitrah? Buya Yahya Jelaskan Waktu Sunnah dan Makruh Zakat Fitrah
Waktu jawaz adalah waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah, sedangkan waktu wujub adalah waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah. Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Jadi, dapat diketahui bahwa batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah adalah sampai dengan khatib naik di atas mimbar. Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, namun sebagai sedekah biasa.
Seperti itulah solusi dan hukum lupa bayar zakat fitrah yang dikenakan kepada umat Islam. Semoga penjelasan tentang zakat fitrah ini bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Kapan Bayar Zakat Fitrah? Buya Yahya Jelaskan Waktu Sunnah dan Makruh Zakat Fitrah
-
Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 1444 H/2023
-
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah dengan Uang? Buya Yahya: Bisa Jadi Hari Ini Lebih Perlu Uang daripada Beras
-
Ketentuan Zakat Fitrah bagi Pemudik, Buya Yahya: Wajib Bayar Dimana Anda Berada
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas