Suara.com - Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan bersaksi di sidang AG (15) selaku terdakwa kasus penganiayaan David (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/4/2023) hari ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono menyebut Mario dan Shane akan dihadirkan langsung dalam persidangan.
"Pukul 09.00 WIB kita agendakan, Mario dan Shane Lukas kita jadwalkan bukan online, tetapi offline," kata Reza kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Reza belum mengetahui siapa yang akan lebih dahulu memberikan kesaksian dalam persidangan nanti. Ia mengklaim hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada jaksa penuntut umum (JPU).
"Teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian," katanya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Sedangkan Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka.
Dari ketiganya baru AG yang perkaranya telah memasuki persidangan. Sedangkan Mario dan Shane berkas perkaranya hingga kekinian masih diteliti oleh jaksa peneliti.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jaksa telah mendakwa AG dengan dakwaan primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal Pasal 353 Ayat (2) Kuhp Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Selanjutnya dakwaan ketiga Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Hari Ini, Mario Dandy jadi Saksi untuk Sang Pacar Agnes Gracia di Sidang Kasus David
Berita Terkait
-
Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Resmi Jadi Tahanan KPK
-
KPK Temukan Bukti Awal Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi, Kerap Rekomendasikan PT AME Buat Apa?
-
Hari Ini, Mario Dandy jadi Saksi untuk Sang Pacar Agnes Gracia di Sidang Kasus David
-
Hari Ini Mario Dandy dan Shane Lukas Duduk Bersaksi di Sidang Agnes Garcia, Siapa yang Lebih Dulu Maju?
-
Geram, Netizen Tantang Duel Mario Dandy Usai Rafael Alun Sebut Penganiayaan ke David Ozora Bukan Problematik
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng