Suara.com - Mendekati hari Raya Idul Fitri, umat Muslim dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Lantas, apa itu zakat fitrah? Untuk lebih jelasnya, berikut ini pengertian zakat fitrah lengka dengan hukum/dalil, syarat, niat, keutamaan, jadwal bayar, dan besarannya.
Perlu diketahui, mengeluarkan zakat fitrah tak boleh sembarangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan membayar zakat fitrah seperti niatnya, syaratnya, besarannya, dan jadwal bayarnya. Tapi sebelumnya, mari kita simak dulu pengertian zakat fitrah berikut ini.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan seorang Muslim di bulan Ramadhan menjelang lebaran Idulfitri. Zakat fitrah ini wajib ditunaikan umat Muslim baik laki-laki maupun wanita setiap tahun di bulan Ramadhan sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Imam Abu Daud).
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik itu laki-laki maupun perempuan. Ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
“Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah SAW memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat idul fitri”. (HR Imam Bukhari)
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap: Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
Bagi umat Muslim yang akan bayar zakat fitrah, ada beberapa syarat zakat fitrah yang perlu diketahui. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Merdeka
- Menemui dua waktu yakni antara bulan Ramadan dan Syawal meksipun sesaat
- Memiliki harta lebih
Selain persyaratan di atas, ada juga syarat-syarat bagi orang yang tak wajib membayar zakat seperti berikut ini:
- Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan
- Anak yang lahir usai matahari terbenam di akhir Ramadhan
- Mualaf usai terbenam matahari di akhir Ramadhan
- Tanggungan seorang istri yang baru dinikahi usai terbenam matahari di akhir Ramadhan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda