Suara.com - Setiap menjelang hari raya Idul Fitri ada sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap umat muslim, yakni membayar zakat fitrah. Ini merupakan ibadah wajib bagi pemeluk agama Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Ada niat zakat fitrah untuk keluarga yang harus diamalkan agar pelaksanaan zakat diterima oleh Allah SWT.
Nah, seperti apa niat zakat fitrah untuk keluarga? Apakah berbeda dengan niat zakat fitrah untuk diri sendiri?
Dalil mengenai zakat fitrah tercantum dalam hadist Ibnu Umar ra. Hadist itu berkata, "Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan".
Karena itulah tidak ada seorang pun yang boleh meninggalkannya. Jika terjadi halangan untuk melaksanakannya, zakat fitrah bisa diwakilkan oleh anggota keluarga. Karena itu, ada niat zakat fitrah untuk keluarga yang diwakilkan.
Berikut bacaan zakat fitrah, mulai dari niat zakat untuk diri sendiri, niat zakat jika Anda mewakili istri, dan seterusnya.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri adalah sebagai berikut:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah yang Haris Dibayarkan, Ini Menurut Baznas
Apabila Anda adalah seorang suami yang mewakili zakat fitrah untuk istri, berikut niat zakat fitrah yang harus dilafalkan.
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Apabila Anda mewakili zakat fitrah untuk anak laki-laki, bacaan niat yang harus dibaca adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah yang Haris Dibayarkan, Ini Menurut Baznas
-
Teks Niat Zakat Fitrah Bahasa Arab, Latin, Teremahan Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lainnya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Sudah Hafal?
-
Apa Boleh Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain? Buya Yahya: Boleh Asal Sepengetahuan yang Bersangkutan
-
Berapa Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar? Ketentuan BAZNAS untuk Uang Rp 45.000 per Jiwa
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah
-
Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026
-
DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan
-
Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah