Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H/2023. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan bahwa para pengusaha wajib untuk membayarkan THR Lebaran paling lama H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau yang bertepatan pada 15 April 2023.
Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil yang mana sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi perusahaan yang menyicil THR atau terlambat dalam melakukan pembayaran, maka Kemnaker akan memberikan sanksi sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan.
Ketentuan THR untuk Karyawan Swasta
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih;
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah
Baca Juga: Ini Rinciannya! Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran 71,3 Milyar untuk THR dan Tukin ASN Tahun 2023
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja (12 x 1 bulan upah)
3. Bagi pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas:
- Pekerja/buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, 1 upah bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR kegamaan, maka THR dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng