Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H/2023. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan bahwa para pengusaha wajib untuk membayarkan THR Lebaran paling lama H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau yang bertepatan pada 15 April 2023.
Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil yang mana sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi perusahaan yang menyicil THR atau terlambat dalam melakukan pembayaran, maka Kemnaker akan memberikan sanksi sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan.
Ketentuan THR untuk Karyawan Swasta
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih;
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah
Baca Juga: Ini Rinciannya! Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran 71,3 Milyar untuk THR dan Tukin ASN Tahun 2023
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja (12 x 1 bulan upah)
3. Bagi pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas:
- Pekerja/buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, 1 upah bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR kegamaan, maka THR dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus
-
Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY
-
Trump Minta Tolong China Buka Selat Hormuz, Chuck Schumer: Anda Bercanda?
-
Nyawa Pelajar Melayang Usai Bentrokan di Bandung, Menteri PPPA Soroti Keamanan Anak
-
Trump Berang! Sindir Sekutu Ogah Kirim Kapal ke Selat Hormuz Meski 40 Tahun Dilindungi AS
-
Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan
-
Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis
-
Program MBG Libur Saat Lebaran, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun
-
Megawati Gelar Open House Lebaran di Kantor PDIP, Beda dari Tahun Sebelumnya! Ada Apa?
-
Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?