SUARA CIANJUR- AG alias Agnes Garcia slebagai anak yang berkonflik dengan hukum, satu diantara terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora, dituntut pembinaan selama empat tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), terkait dengan kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui kalau Agnes Garcia adalah salah satu yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yang dilakukan Mario Dandy. Usai penganiayaan itu, David mengalami koma.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, JPU menyatakan kalau Agnes bersalah karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ucap Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) kemarin.
Maka dari itu, Jaksa meminta kepada hakim, untuk menjatuhkan pidana kepada Agnes dengan pembinaan selama empat tahun lamanya, di LPKA.
Sidang Agnes Garcia akan dilanjutkan di hari Kamis (6/4/2023) sekarang. Agendanya sebagai pledoi atau penyampaian nota pembelaan dari terdakwa.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana, di LPKA itu selama empat tahun. Terhadap tuntutan, sidang ditunda Kamis dengan pembelaan dari penasihat hukum," kata dia menjelaskan.
Seperti yang diketahui, kalau Agnes Garcia menjalani sidang tuntutan dari Jaksa, terkait dengan kasus yang menjeratnya. Dalam sidang tuntutan tersebut, berjalan secara tertutup, karena berdasarakan pada asas peradilan anak. (*)
Baca Juga: Frets Butuan: Kunci Kemenangan Persib Adalah Kerja Keras Semua Pemain
Tag
Berita Terkait
-
Lucunya Rafael Alun Trisambodo Nangis Ngaku Tak Punya Uang,Publik Heran Bilang Miskin Tapi Pakai Jam Tangan Mewah
-
KPK Temukan Bukti Awal Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi, Kerap Rekomendasikan PT AME Buat Apa?
-
Hari Ini Mario Dandy dan Shane Lukas Duduk Bersaksi di Sidang Agnes Garcia, Siapa yang Lebih Dulu Maju?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Panduan Lengkap Program Spesial BRI Multiguna untuk Karyawan
-
PT KAI Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Kertapati saat CFD Ampera Minggu Pagi
-
5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hentak Panggung Hammersonic 2026, Vokalis Speed Takjub Lihat Ribuan Hardcore Jakarta
-
Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter
-
Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan
-
Dochi Perkenalkan 'Senjata Baru' Pee Wee Gaskins di Hammersonic 2026, Keyboardist Pindah Haluan
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana