SUARA CIANJUR- AG alias Agnes Garcia slebagai anak yang berkonflik dengan hukum, satu diantara terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora, dituntut pembinaan selama empat tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), terkait dengan kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui kalau Agnes Garcia adalah salah satu yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yang dilakukan Mario Dandy. Usai penganiayaan itu, David mengalami koma.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, JPU menyatakan kalau Agnes bersalah karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ucap Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) kemarin.
Maka dari itu, Jaksa meminta kepada hakim, untuk menjatuhkan pidana kepada Agnes dengan pembinaan selama empat tahun lamanya, di LPKA.
Sidang Agnes Garcia akan dilanjutkan di hari Kamis (6/4/2023) sekarang. Agendanya sebagai pledoi atau penyampaian nota pembelaan dari terdakwa.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana, di LPKA itu selama empat tahun. Terhadap tuntutan, sidang ditunda Kamis dengan pembelaan dari penasihat hukum," kata dia menjelaskan.
Seperti yang diketahui, kalau Agnes Garcia menjalani sidang tuntutan dari Jaksa, terkait dengan kasus yang menjeratnya. Dalam sidang tuntutan tersebut, berjalan secara tertutup, karena berdasarakan pada asas peradilan anak. (*)
Baca Juga: Frets Butuan: Kunci Kemenangan Persib Adalah Kerja Keras Semua Pemain
Tag
Berita Terkait
-
Lucunya Rafael Alun Trisambodo Nangis Ngaku Tak Punya Uang,Publik Heran Bilang Miskin Tapi Pakai Jam Tangan Mewah
-
KPK Temukan Bukti Awal Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi, Kerap Rekomendasikan PT AME Buat Apa?
-
Hari Ini Mario Dandy dan Shane Lukas Duduk Bersaksi di Sidang Agnes Garcia, Siapa yang Lebih Dulu Maju?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Microsoft Surface Pro dan Surface Laptop Terbaru Resmi Meluncur, Ditenagai Snapdragon X2 dengan AI
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Laporan Intelijen Amerika: Selat Hormuz di Bawah Kendali Penuh Iran, Bisa Buka Tutup Kapan Saja
-
Peringatan Malam 1 Suro, Kubu PB XIV Purboyo Tak Lakukan Kirab Pusaka, Ini Alasannya
-
Seni Menolak Keinginan Anak Tanpa Harus Bikin Dompet Emak Ikut Menangis
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI
-
Hanya Perahu yang Kembali: Teka-teki Hilangnya Amsuri di Laut Pulau Raas Sumenep
-
Merayakan Lombok bersama Maxi Tour Boemi Nusantara
-
Pulang ke Jawa Tengah, Abimanyu Siap Jadi Motor Kebangkitan PSIS
-
Investor Kembali Borong Kripto, Harga Bitcon Tembus USD 65.900