SUARA CIANJUR- AG alias Agnes Garcia slebagai anak yang berkonflik dengan hukum, satu diantara terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora, dituntut pembinaan selama empat tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), terkait dengan kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui kalau Agnes Garcia adalah salah satu yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yang dilakukan Mario Dandy. Usai penganiayaan itu, David mengalami koma.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, JPU menyatakan kalau Agnes bersalah karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ucap Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) kemarin.
Maka dari itu, Jaksa meminta kepada hakim, untuk menjatuhkan pidana kepada Agnes dengan pembinaan selama empat tahun lamanya, di LPKA.
Sidang Agnes Garcia akan dilanjutkan di hari Kamis (6/4/2023) sekarang. Agendanya sebagai pledoi atau penyampaian nota pembelaan dari terdakwa.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana, di LPKA itu selama empat tahun. Terhadap tuntutan, sidang ditunda Kamis dengan pembelaan dari penasihat hukum," kata dia menjelaskan.
Seperti yang diketahui, kalau Agnes Garcia menjalani sidang tuntutan dari Jaksa, terkait dengan kasus yang menjeratnya. Dalam sidang tuntutan tersebut, berjalan secara tertutup, karena berdasarakan pada asas peradilan anak. (*)
Baca Juga: Frets Butuan: Kunci Kemenangan Persib Adalah Kerja Keras Semua Pemain
Tag
Berita Terkait
-
Lucunya Rafael Alun Trisambodo Nangis Ngaku Tak Punya Uang,Publik Heran Bilang Miskin Tapi Pakai Jam Tangan Mewah
-
KPK Temukan Bukti Awal Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi, Kerap Rekomendasikan PT AME Buat Apa?
-
Hari Ini Mario Dandy dan Shane Lukas Duduk Bersaksi di Sidang Agnes Garcia, Siapa yang Lebih Dulu Maju?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri
-
Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Jani Perkuat Lembaga Adat Betawi
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK
-
Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun
-
Sudah Siap War Tiket? Ini Rangkaian Acara Lengkap Perayaan HUT ke-81 RI dari Istana hingga Monas
-
Gadis Bernama Aishah Siregar Tiba-tiba Hilang dan Ditemukan di Kamboja, Korban Perdagangan Orang?
-
Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan
-
Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya
-
Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto