Jhoni Allen Marbun diberhentikan dari anggota DPR fraksi Demokrat. (Suara.com/Bagaskara)
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2019-2024.
Anggota DPR yang turut diberhentikan dalam surat Kepres tersebut adalah Jhoni Allen Marbun.
Adapun Jhoni kerap dituding berupaya untuk menkudeta Demokrat dari kepemimpinan SBY-AHY. Sinyal kuat niat Jhoni mengkudeta duo Yudhoyono tersebut tampak ketika dirinya berencana menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.
Usai rencana tersebut terkuak, engurus DPP Demokrat menggugat sebanyak 12 anggota kongres luar biasa (KLB) termasuk Jhoni Allen terkait dengan perbuatan melawan hukum.
Kontributor : Armand Ilham
Komentar
Berita Terkait
-
Disebut-sebut Akan Kudeta Demokrat, Ternyata Ini Harta Kekayaan Moeldoko
-
Demokrat Sulsel Ajukan Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung
-
Demokrat Prediksi Koalisi Besar Bakal Hadapi Jalan Terjal Perkara Rebutan Jatah Capres
-
Demokrat Tak Risau Kehadiran Koalisi Besar Bikin NasDem Putar Haluan
-
'Jenderal Tapi Begal Partai' Demokrat Sebut Moeldoko Bikin Malu Purnawirawan TNI
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya