Suara.com - Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun berani blak-blakan menuding mantan ketua umumnya memungut uang dari para kader.
Tudingan tersebut dilayangkan ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan pungutan uang dari para kader partai berlogo bintang berpucuk tiga itu.
Pungutan tersebut diduga untuk maju di pemilu sebagai calon anggota legislatif.
Jhoni Allen dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023) menyebut, praktik pungutan demikian hanya terjadi di era AHY-SBY. Eks anggota dewan ini juga menunjukkan surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Bapillu DPP Partai Demokrat Andi Arif pada 22 Februari 2023 untuk mendukung tudingannya tersebut.
Siapa Jhoni Allen?
Tudingan tersebut membuat publik bertanya-tanya, siapakah Jhoni Allen dan seperti apa sepak terjangnya hingga berani menuding dua orang besar di Demokrat itu?
Pria kelahiran Tapanuli Utara, Sumatera Utara tersebut ternyata juga merupakan anggota Partai Demokrat. Ia telah berkiprah dalam Partai Demokrat sejak 2002 silam.
Sebelum terjun ke dunia politik, Jhoni Allen merupakan pegawai negeri yang ditugaskan di Pemda DKI Jakarta. Uniknya, ia juga bukan berlatarbelakang politik sebelum menjadi kader partai.
Adapun Jhoni Allen merupakan alumnus Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor dan memperoleh gelar dokter hewan pada 1984.
Baca Juga: Disebut-sebut Akan Kudeta Demokrat, Ternyata Ini Harta Kekayaan Moeldoko
Lebih uniknya lagi, Jhoni mengambil S2 di jurusan yang 'melenceng' dari jurusan S1nya. Jhoni mendapatkan gelar Magister Manajemen Pascasarjana IPWI Jakarta.
Dikutip dari beberapa sumber, Jhoni juga memiliki beberapa bisnis seperti ritel Alfa Midi dan sebuah tempat hiburan biliar.
Kiprah di partai
Jhoni melalui dukungan partainya terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) empat periode sejak 2004 hingga 2022 dari daerah pilih Sumatera Utara II.
Diberhentikan oleh Jokowi
Sayangnya, karier Jhoni harus terhenti di tangan presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
-
Disebut-sebut Akan Kudeta Demokrat, Ternyata Ini Harta Kekayaan Moeldoko
-
Demokrat Sulsel Ajukan Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung
-
Demokrat Prediksi Koalisi Besar Bakal Hadapi Jalan Terjal Perkara Rebutan Jatah Capres
-
Demokrat Tak Risau Kehadiran Koalisi Besar Bikin NasDem Putar Haluan
-
'Jenderal Tapi Begal Partai' Demokrat Sebut Moeldoko Bikin Malu Purnawirawan TNI
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam
-
Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik
-
Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan Pekan Depan, RI Tuntut Investigasi PBB
-
Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas