Suara.com - Zakat fitrah adalah aktivitas wajib bagi umat Islam. Ini merupakan rukun iman di mana umat Islam bisa berbagi kepada fakir miskin dengan rezeki yang mereka miliki. Lantas, seperti apa adab memberi zakat fitrah?
Yuk kita pahami bersama dengan membaca artikel di bawah ini. Dikutip dari berbagai sumber, adab memberi zakat fitrah antara lain sebagai berikut:
1. Niatkan zakat fitrah sebagai jalan ibadah dengan tulus dan ikhlas, bukan semata-mata karena rukun iman atau kewajiban.
2. Keluarkan zakat sesuai nilai hisab yang berlaku tanpa melanggar hukum agama Islam.
3. Keluarkan zakat tanpa memberi kabar kepada tetangga sekitar hingga menjadi riya', tetapi laksanakan diam-diam tanpa mengusik tetangga dan bahkan keluarga.
4. Berikan zakat kepada tetangga, kiri dan kanan rumah yang membutuhkan terlebih dahulu atau dikumpulkan di panitia zakat fitrah yang dapat menyalurkannya ke penerima zakat yang benar-benar membutuhkan.
5. Setelah membayar zakat, jangan pernah mengungkit-ungkitnya di depan orang lain. Sesuatu yang dikerjakan dengan ikhlas tidak boleh diungkap ke orang lain apalagi sampai dibesar-besarkan.
Zakat bertujuan untuk merekatkan persaudaraan, memberikan kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan, dan tidak membiarkan tetangga terdekat kita kelaparan ketika kita memiliki kelebihan rezeki untuk mereka.
Syarat seseorang dapat membayar zakat
Baca Juga: Hukum Tidak Berhak Menerima Zakat Tapi Diberi, Buya Yahya: Haram, Memakan Haknya Fakir Miskin
Selain adab atau sopan santun dalam membayar zakat fitrah seperti di atas, penting untuk mengingat syarat membayar zakat fitrah sebelum melakukannya. Berikut syarat seseorang yang wajib membayar zakat fitrah.
- Beragama Islam
- Dapat menjumpai waktu wajib zakat yakni masa awal Ramadan dan awal bulan Syawal.
- Memiliki rezeki yang melebihi kebutuhannya apabila dihitung hisabnya.
Niat memberi zakat fitrah
Nabi SAW bersabda "puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitrah". Agar membayar zakat fitrah sah dan sempurna di mata Allah SWT, kita harus membaca niat zakat fitrah untuk diri sendiri yang bunyinya sebagai berikut:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Demikian itu adab memberi zakat fitrah untuk kita semua pahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Hukum Tidak Berhak Menerima Zakat Tapi Diberi, Buya Yahya: Haram, Memakan Haknya Fakir Miskin
-
Ciri Beras untuk Zakat Fitrah, Buya Yahya: Jika Anak Kos Boleh Ambil Level Tengah
-
Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Online? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya
-
Doa Zakat Fitrah untuk Pemberi dan Penerima, Lengkap dengan Artinya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Gubernur Kaltim Beli Mobil Dinas Mewah Rp 8,5 Miliar Di Tengah Efisiensi , Ini Respons Golkar!
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Lima Koper Berisi Uang Rp5,19 Miliar Korupsi Bea Cukai
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada