Suara.com - Belakangan, seiring dengan perkembangan zaman pembayaran zakat bisa dilakukan secara online. Padahal, di Indonesia umumnya zakat disalurkan berupa beras. Lalu bagaimaa hukum zakat fitrah online?
Menurut penjelasan Buya Yahya dalam unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV, zakat fitrah bisa saja dibayar secara online selama keputusan ini bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" jelasnya.
Selanjutnya, Buya Yahya menekankan, hal yang terpenting dari membayar zakat adalah mengutamakan orang di sekitar yang kurang mampu karena esensi dari zakat itu sendiri ditujukan untuk lingkungan terdekat.
"Jangan gaya saja online, semuanya online tapi tetangga sedang menjerit kelaparan."
Kemudian Buya Yahya menjelaskan, bahwa menurut Imam Syafii zakat harus merupakan bahan makan pokok yang umum dikonsumi dan di Indonesia, bentuknya berupa beras.
Zakat fitrah disalurkan sesuai dengan nilai yang setara dengan 2,5 kilogram beras. Jika zakat disalurkan dengan uang maka nilainya harus setara dengan harga 2,5 kilogram beras. Tak boleh dilebih-lebihkan meskipun yang membagikan seorang yang kaya raya.
"Jadi zakat fitrah harus dengan beras atau dengan uang? Zumhur ulama mengatakan, zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal tersebut. Itu madzhab syafii dan zumhur ulama."
"Lalu bolehkah dengan uang? Maka kita boleh ikut madzhab Ibnu Hanafiah. Keluarkan dengan uang, dengan nilainya beras dan jangan dilebihkan," pungkasnya.
Baca Juga: Apakah Ada Cara untuk Mengembalikan Pahala Puasa yang Hangus? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
Pembayaran zakat fitrah sendiri dilakukan ketika bulan Ramadhan dan batas waktunya adalah akhir Ramadhan atau sebelum salat Idul Fitri dimulai.
Hukum Zakat Fitrah Online
Kesimpulannya, Buya Yahya mengatakan umat muslim boleh membayar zakat fitrah online seperti dengan mentransfer sejumlah uang selama hal ini bisa dipertanggungjawabkan.
"Maka boleh kita mentransfernya (uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," jelas Buya Yahya.
lebih lanjut, ia menekankan jika pemberi zakat harus memastikan tempat yang akan diberi zakat adalah sesuai kriteria di mana cara pembagiannya tidak tumpang tindih sehingga membuat penyalurannya tidak sah.
"Jadi tolonglah, kalau zakat itu, tempatnya benar, cara membaginya benar."
Tiga Penjahat dalam Zakat
Buya Yahya juga menekankan tentang adanya tiga penjahat dalam pembagian zakat di mana masing-masing kerap terjadi di kehidupan sehari-hari.
- Orang yang wajib zakat tapi tidak membayar zakat, baik fitrah atau zakat harta.
- Orang yang tak berhak menerima zakat tapi ngaku-ngaku berhak.
- Orang yang tak punya ilmu membagi zakat tapi ikut mengurusi urusan zakat.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum zakat fitrah online. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat diterima oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan