Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim. Zakat fitrah dilakukan di bulan Ramadhan mendekati Hari Raya Idul Fitri dengan besaran 2,5 kg (makanan pokok atau beras).
Mengenai zakat fitrah, ada yang berhak memberi dan ada juga yang berhek menerima zakat. Lantas, bagaimana hukum tidak berhak menerima zakat tapi diberi zakat?
Pertanyaan semacam ini juga ditanyakan oleh salah satu jamaah dalam video kajian Buya Yahya yang diunggah melalui kanal YouTube Buya Yahya pada 1 Mei 2022.
"Mengenai zakat, jika ada orang yang tidak berhak menerima zakat dari seseorang, apa yang harus dilakukan? Awalnya sudah rutin memberi, tapi tahun ini mendapat rezeki yang tidak terduga sehingga sepertinya tidak berhak menerima zakat, jika menolak ditakutkan akan menyinggung yang pemberi."
"Jadi apa yang harus dilakukan terhadap pemberian tersebut? Apakah diperbolehkan untuk menyampaikan kembali uang tersebut ke Badan Amil Zakat zakat dengan mengatasnamakan sang pemberi?" tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.
Mendapati pertanyaan tersebut, Buya Yahya pun memuji orang yang mengakui dirinya tidak berhak menerima zakat meski diberi zakat. Sebab, zakat itu haknya fakir miskin.
"Zakat adalah haknya fakir miskin. Bagi yang tidak berhak menerima zakat, namun menerima zakat hukumnya adalah haram. Karena dia telah memakan haknya kaum fakir dan miskin," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menyampaikan bahwa hukum tidak berhak menerima zakat tapi diberi zakat dan zakatnya diterima yaitu haram. Buya Yahya juga mengatakan bahwa zakat seharusnya diterima oleh yang berhak.
Jika Anda tidak berhak menerima zakat, ada baiknya kembalikan lagi zakat tersebut kepada orang yang memberikan. Namun, bukan hanya sekedar mengembalikan, tapi juga harus dibarengi dengan edukasi kepada orang yang telah memberikan zakat kepada Anda.
Baca Juga: Ciri Beras untuk Zakat Fitrah, Buya Yahya: Jika Anak Kos Boleh Ambil Level Tengah
Buya Yahya menambahkan, terkadang orang memang tidak paham hal ini. Maka, berikan edukasi. Katakan pada mereka bahwa Anda tidak perlu lagi menerima zakat. Anda bisa salurkan zakat tersebut terhadap orang yang berhak atau saya bisa bantu salurkan zakat tersebut kepada orang yang berhak.
Jika Anda diizinkan untuk membantu menyalurkan, maka Anda harus membantu untuk menyalurkannya. Atau jika dia ingin kembali mengambilnya, maka kembalikan.
"Jangan tamak dengan duit zakat. Jangan dzolim pada orang fakir," Buya Yahya menegaskan.
Dalam kajian tersebut, Buya Yahya juga menerangkan tentang 3 penjahat zakat. Adapun 3 pejahat tersebut yakni sebagai berikut:
1. Orang yang berhak membayar zakat tapi tidak membayar zakat
2. Orang yang tidak punya ilmu membagi-bagikan zakat sehingga salah membagikan zakat
Berita Terkait
-
Ciri Beras untuk Zakat Fitrah, Buya Yahya: Jika Anak Kos Boleh Ambil Level Tengah
-
Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya
-
Nafkah dan Uang Belanja Sama atau Beda? Ini Penjelasan dari Buya Yahya Soal Kewajiban Suami Pada Istri
-
Doa Zakat Fitrah untuk Pemberi dan Penerima, Lengkap dengan Artinya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3