Suara.com - Kasus konten viral barang bukti baju bekas impor yang bernada menyudutkan pihak kepolisian sempat menghebohkan publik. Kasus tersebut bermula dari beredarnya sebuah tangkapan layar status WhatsApp di sejumlah akun media sosial.
Dalam tangkapan layar itu, seorang wanita menyebut sang kakak yang merupakan anggota kepolisian, mengambil sebagian baju bekas impor sitaan untuk diberikan pada keluarganya. Wanita ini bahkan mengaku disuruh memilih sendiri baju yang mau diambil untuk Lebaran.
Merasa narasi tersebut merupakan kabar bohong, kepolisian langsung sat set mengambil tindakan. Aksi pertaman kepolisian adalah menyelidiki siapa saja yang terlibat di balik tersebarnya tangkapan layar tersebut.
Penyelidikan kasus tersebut ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dan tak butuh waktu lama, kepolisian telah mengantongi identitas tiga penyebar konten tersebut dan menangkapnya di sejumlah daerah.
Ketiga tersangka itu adalah IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Lalu lalu EW (29) ditangkap di Kota Balikpapan Kalimantan Timur dan AM diringkus di Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, ketiganya ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Adapun motif mereka, lanjut Kombes Auliansyah, adalah karena dilatari rasa benci pada institusi kepolisian.
"Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi," katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/4/2023).
Dari tiga orang yang ditangkap polisi, salah satu tersangka inisial IAS adalah admin atau pemilik sebuah akun menfes di Twitter dengan nama akun @Askrifess. Akun itu sudah memiliki jumlah follower sebanyak 801 ribu.
Baca Juga: Diduga Hendak Bobol ATM, Pria Asal Karanganyar Diciduk Tim Sparta Polresta Solo
Kini, ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun, dengan denda maksimal Rp1 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak kepolisian sendiri memastikan tidak ada anggota mereka yang terlibat dalam aksi tersebut. Pun begitu dengan barang bukti baju impor bekas, tidak satupun yang dibawa pulang oleh anggota polisi.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Diduga Hendak Bobol ATM, Pria Asal Karanganyar Diciduk Tim Sparta Polresta Solo
-
Admin @Askrlfess Dijadikan Tersangka, Pahami Cara Kerja Menfess dengan Bot
-
Kontroversi Admin Menfess Jadi Tersangka Kasus Baju Bekas Sitaan Buat Lebaran
-
Polda Sulsel Tak Kunjung Penuhi Hak Helmut Dirawat, Halius Hosen: Jaksa Wajib Ingatkan Aturan Hukum ke Polisi
-
Kata Rafael Alun Trisambodo Mengenai Sosok R: Saya tidak Ada Hubungan dengan Artis
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting