Suara.com - Kasus konten viral barang bukti baju bekas impor yang bernada menyudutkan pihak kepolisian sempat menghebohkan publik. Kasus tersebut bermula dari beredarnya sebuah tangkapan layar status WhatsApp di sejumlah akun media sosial.
Dalam tangkapan layar itu, seorang wanita menyebut sang kakak yang merupakan anggota kepolisian, mengambil sebagian baju bekas impor sitaan untuk diberikan pada keluarganya. Wanita ini bahkan mengaku disuruh memilih sendiri baju yang mau diambil untuk Lebaran.
Merasa narasi tersebut merupakan kabar bohong, kepolisian langsung sat set mengambil tindakan. Aksi pertaman kepolisian adalah menyelidiki siapa saja yang terlibat di balik tersebarnya tangkapan layar tersebut.
Penyelidikan kasus tersebut ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dan tak butuh waktu lama, kepolisian telah mengantongi identitas tiga penyebar konten tersebut dan menangkapnya di sejumlah daerah.
Ketiga tersangka itu adalah IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Lalu lalu EW (29) ditangkap di Kota Balikpapan Kalimantan Timur dan AM diringkus di Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, ketiganya ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Adapun motif mereka, lanjut Kombes Auliansyah, adalah karena dilatari rasa benci pada institusi kepolisian.
"Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi," katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/4/2023).
Dari tiga orang yang ditangkap polisi, salah satu tersangka inisial IAS adalah admin atau pemilik sebuah akun menfes di Twitter dengan nama akun @Askrifess. Akun itu sudah memiliki jumlah follower sebanyak 801 ribu.
Baca Juga: Diduga Hendak Bobol ATM, Pria Asal Karanganyar Diciduk Tim Sparta Polresta Solo
Kini, ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun, dengan denda maksimal Rp1 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak kepolisian sendiri memastikan tidak ada anggota mereka yang terlibat dalam aksi tersebut. Pun begitu dengan barang bukti baju impor bekas, tidak satupun yang dibawa pulang oleh anggota polisi.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Diduga Hendak Bobol ATM, Pria Asal Karanganyar Diciduk Tim Sparta Polresta Solo
-
Admin @Askrlfess Dijadikan Tersangka, Pahami Cara Kerja Menfess dengan Bot
-
Kontroversi Admin Menfess Jadi Tersangka Kasus Baju Bekas Sitaan Buat Lebaran
-
Polda Sulsel Tak Kunjung Penuhi Hak Helmut Dirawat, Halius Hosen: Jaksa Wajib Ingatkan Aturan Hukum ke Polisi
-
Kata Rafael Alun Trisambodo Mengenai Sosok R: Saya tidak Ada Hubungan dengan Artis
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata