Suara.com - Kasus konten viral barang bukti baju bekas impor yang bernada menyudutkan pihak kepolisian sempat menghebohkan publik. Kasus tersebut bermula dari beredarnya sebuah tangkapan layar status WhatsApp di sejumlah akun media sosial.
Dalam tangkapan layar itu, seorang wanita menyebut sang kakak yang merupakan anggota kepolisian, mengambil sebagian baju bekas impor sitaan untuk diberikan pada keluarganya. Wanita ini bahkan mengaku disuruh memilih sendiri baju yang mau diambil untuk Lebaran.
Merasa narasi tersebut merupakan kabar bohong, kepolisian langsung sat set mengambil tindakan. Aksi pertaman kepolisian adalah menyelidiki siapa saja yang terlibat di balik tersebarnya tangkapan layar tersebut.
Penyelidikan kasus tersebut ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dan tak butuh waktu lama, kepolisian telah mengantongi identitas tiga penyebar konten tersebut dan menangkapnya di sejumlah daerah.
Ketiga tersangka itu adalah IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Lalu lalu EW (29) ditangkap di Kota Balikpapan Kalimantan Timur dan AM diringkus di Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, ketiganya ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Adapun motif mereka, lanjut Kombes Auliansyah, adalah karena dilatari rasa benci pada institusi kepolisian.
"Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi," katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/4/2023).
Dari tiga orang yang ditangkap polisi, salah satu tersangka inisial IAS adalah admin atau pemilik sebuah akun menfes di Twitter dengan nama akun @Askrifess. Akun itu sudah memiliki jumlah follower sebanyak 801 ribu.
Baca Juga: Diduga Hendak Bobol ATM, Pria Asal Karanganyar Diciduk Tim Sparta Polresta Solo
Kini, ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun, dengan denda maksimal Rp1 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak kepolisian sendiri memastikan tidak ada anggota mereka yang terlibat dalam aksi tersebut. Pun begitu dengan barang bukti baju impor bekas, tidak satupun yang dibawa pulang oleh anggota polisi.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Diduga Hendak Bobol ATM, Pria Asal Karanganyar Diciduk Tim Sparta Polresta Solo
-
Admin @Askrlfess Dijadikan Tersangka, Pahami Cara Kerja Menfess dengan Bot
-
Kontroversi Admin Menfess Jadi Tersangka Kasus Baju Bekas Sitaan Buat Lebaran
-
Polda Sulsel Tak Kunjung Penuhi Hak Helmut Dirawat, Halius Hosen: Jaksa Wajib Ingatkan Aturan Hukum ke Polisi
-
Kata Rafael Alun Trisambodo Mengenai Sosok R: Saya tidak Ada Hubungan dengan Artis
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno