Suara.com - Nuzulul Quran adalah malam di mana wahyu pertama Nabi Muhammad SAW berupa surat Al Alaq 1–5 diturunkan melalui Malaikat Jibril. Anda mungkin mengetahui sejarah Nuzulul Quran sebatas itu saja.
Padahal alur sejarah Nuzulul Quran ini perlu kita ketahui secara utuh dan lengkap. Maka dari itu, simak penjelasan di bawah ini.
Nuzulul Quran, hari di mana surat yang kemudian mengawali keberadaan Al-Quran secara utuh itu kemudian menjadi salah satu tanda awal sejarah literasi Islam. Selain mengetahui cara mengimaninya, sudah sepatutnya bagi umat muslim mengetahui sejarah Nuzulul Quran.
Sejarah Nuzulul Quran
Kala itu, Nabi Muhammad SAW yang sedang berdiam diri di Gua Hira sebelum akhirnya Ia mendapat wahyu surat Al-Alaq 1–5 sebagai ayat pertama dalam Al-Quran.
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah. Yang mengejar (manusia) dengan perantaran kalam Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”
Namun pada saat wahyu pertama tersebut turun, Rasulullah tidak bisa membacanya. “Iqra” ujar Malaikat Jibril yang berarti bacalah. Ayat inilah yang pada akhirnya menjadi pendorong umat Islam untuk memperoleh pengetahuan dengan membaca.
Perlu diketahui, Al Quran diturunkan melalui dua periode. Periode pertama ketika bulan Ramadan, tepatnya di malam 17. Saat itu, Al Quran turun melalui Lauhul mahfuz ke langit dunia.
Terdapat beberapa pendapat mengenai peristiwa tersebut.
Baca Juga: Dibaca Malam Ini, Doa Malam Nuzulul Quran Latin dan Terjemahan
Dalam Al-Quran surat Ad Dukhan ayat 3 disebutkan: “Sesungguhnya Kami turunkan Al Quran pada malam yang diberkahi”
Ungkapan tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Al Baqarah 185 berikut.
“Bulan Ramadan adalah bulan turunnya Al Quran.”
Sementara itu, pada periode kedua prosesnya tidak sama dengan periode pertama.
Pada periode ke dua ini, Al Quran diturunkan dari langit dunia ke permukaan bumi kepada Rasulullah SAW. Proses ini berlangsung secara bertahap karena Rasul menjadi jembatan untuk menyampaikan Al Quran secara terang-terangan dan memakan waktu selama kurang lebih 23 tahun lamanya,
Melalui sejarah tersebut, kita tahu bahwa kehadiran Al Quran tidak langsung secara utuh sejumlah 30 juz tetapi bertahap. Ayat AL Quran juga disajikan dengan menyesuaikan konteks sehingga mudah dipahami, dihafalkan, dan memberikan kesan mendalam untuk pembacanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!