Suara.com - Menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H atau lebaran 2023, jasa penukaran uang baru menjamur di sepanjang jalan raya. Membagi-bagi rezeki dengan uang baru memang sudah menjadi salah satu tradisi yang dilakukan saat momen hari besar ini. Lantas bagaimana hukum menukar uang baru untuk lebaran dalam Islam? Benarkah kegiatan tersebut termasuk riba?
Jasa penukaran uang, biasanya untuk menukarkan uang yang baru dan juga menukarkan mata uang pecahan besar ke mata uang pecahan yang lebih kecil. Perlu diketahui bahwa sebagian besar jasa penukaran uang baru yang ada di sepanjang jalan kebanyakan berdiri sendiri atau dapat dikatakan tidak resmi. Dalam transaksinya ini tidak gratis, terdapat biaya tambahan berupa biaya jasa atau potongan dalam setiap jumlah tertentu.
Dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum menukar uang baru untuk lebaran. Menurut Buya Yahya apabila terdapat sebuah jasa penukaran uang yang jumlah kurang dari uang yang ditukarkan maka jelas kegiatan tersebut hukumnya riba.
Oleh karena itu, kata Buya Yahya, ketika bertransaksi, banyaknya uang yang ditukarkan harus tetap diberikan dengan jumlah yang sesuai.
"Misal, jumlah duit Rp 100 ribu mau ditukar pecahan Rp 20 ribu, tetapi nilai uang yang diterima hanya Rp 90 ribu atau Rp 95 ribu, namanya itu riba," Kata Buya Yahya.
Dan jika kegiatan tersebut tetap dilakukan maka pemilik jasa penukaran uang dan orang yang akan menukarkan uang akan berdosa. Oleh karena itu dalam praktik penukaran uang harus berhati-hati tidak boleh sembarangan.
"Dua-dua nya dosa, baik jasa penukar uangnya, maupun orang yang menukarkan uangnya,” ungkap Buya.
Menurut Buya Yahya, tidak ada istilahnya saling rela, karena hal itu sudah melanggar hukum Allah SWT. Lantas bagaimana agar usaha penukaran uang tersebut bisa menjadi halal?
Lebih lanjut Buya Yayha menjelaskan, penukaran uang harus sesuai dengan jumlahnya. Setelah terjadinya transaksi penukaran uang, barulah si jasa penukar uang tersebut diperbolehkan untuk minta jasanya.
Baca Juga: Apakah Puasa Batal Jika Menemukan Sisa Makanan di Mulut pada Siang Hari? Simak Jawaban Buya Yahya
“Misalnya ada orang membawa uang Rp 100 ribu, tukar dengan uang pecahan Rp 2 ribuan, setelah itu si jasa penukar uang bilang, (meminta uang jasa penukaran) boleh minta bayar jasanya dong. Nah yang seperti ini diperbolehkan. Jadi tukar dulu uangnya sesuai dengan jumlah yang ingin ditukar setelah itu barulah meminta jasa atau imbalan,” sambung Buya Yahya.
Kita harus selalu berhati-hati saat melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam masalah riba. Adapun transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan tersebut, maka hal itu juga masuk dalam wilayah riba.
"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," pungkasnya.
Demikian tadi penjelasan mengenai hukum menukar uang baru untuk lebaran dalam Islam. Tetap berhati-hati dalam melakukan penukaran uang, sebab jika tak sesuai bisa jadi riba.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?