Suara.com - Menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H atau lebaran 2023, jasa penukaran uang baru menjamur di sepanjang jalan raya. Membagi-bagi rezeki dengan uang baru memang sudah menjadi salah satu tradisi yang dilakukan saat momen hari besar ini. Lantas bagaimana hukum menukar uang baru untuk lebaran dalam Islam? Benarkah kegiatan tersebut termasuk riba?
Jasa penukaran uang, biasanya untuk menukarkan uang yang baru dan juga menukarkan mata uang pecahan besar ke mata uang pecahan yang lebih kecil. Perlu diketahui bahwa sebagian besar jasa penukaran uang baru yang ada di sepanjang jalan kebanyakan berdiri sendiri atau dapat dikatakan tidak resmi. Dalam transaksinya ini tidak gratis, terdapat biaya tambahan berupa biaya jasa atau potongan dalam setiap jumlah tertentu.
Dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum menukar uang baru untuk lebaran. Menurut Buya Yahya apabila terdapat sebuah jasa penukaran uang yang jumlah kurang dari uang yang ditukarkan maka jelas kegiatan tersebut hukumnya riba.
Oleh karena itu, kata Buya Yahya, ketika bertransaksi, banyaknya uang yang ditukarkan harus tetap diberikan dengan jumlah yang sesuai.
"Misal, jumlah duit Rp 100 ribu mau ditukar pecahan Rp 20 ribu, tetapi nilai uang yang diterima hanya Rp 90 ribu atau Rp 95 ribu, namanya itu riba," Kata Buya Yahya.
Dan jika kegiatan tersebut tetap dilakukan maka pemilik jasa penukaran uang dan orang yang akan menukarkan uang akan berdosa. Oleh karena itu dalam praktik penukaran uang harus berhati-hati tidak boleh sembarangan.
"Dua-dua nya dosa, baik jasa penukar uangnya, maupun orang yang menukarkan uangnya,” ungkap Buya.
Menurut Buya Yahya, tidak ada istilahnya saling rela, karena hal itu sudah melanggar hukum Allah SWT. Lantas bagaimana agar usaha penukaran uang tersebut bisa menjadi halal?
Lebih lanjut Buya Yayha menjelaskan, penukaran uang harus sesuai dengan jumlahnya. Setelah terjadinya transaksi penukaran uang, barulah si jasa penukar uang tersebut diperbolehkan untuk minta jasanya.
Baca Juga: Apakah Puasa Batal Jika Menemukan Sisa Makanan di Mulut pada Siang Hari? Simak Jawaban Buya Yahya
“Misalnya ada orang membawa uang Rp 100 ribu, tukar dengan uang pecahan Rp 2 ribuan, setelah itu si jasa penukar uang bilang, (meminta uang jasa penukaran) boleh minta bayar jasanya dong. Nah yang seperti ini diperbolehkan. Jadi tukar dulu uangnya sesuai dengan jumlah yang ingin ditukar setelah itu barulah meminta jasa atau imbalan,” sambung Buya Yahya.
Kita harus selalu berhati-hati saat melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam masalah riba. Adapun transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan tersebut, maka hal itu juga masuk dalam wilayah riba.
"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," pungkasnya.
Demikian tadi penjelasan mengenai hukum menukar uang baru untuk lebaran dalam Islam. Tetap berhati-hati dalam melakukan penukaran uang, sebab jika tak sesuai bisa jadi riba.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak