Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi perkara korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA). Dia melakukan tindakan pidana korupsi dalam tiga babak.
Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut selama menjadi Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dia diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang.
"Yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil)," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam kemarin.
Besar setorannya, kata Alex berkisar antara 5 persen sampai dengan 10 persen setiap SKPD. Uang itu selanjutnya disetorkan kepada Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), sekaligus orang kepercayaan Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA (Adil) diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024," jelas Alex.
Dugaan korupsi Adil berikutnya, terjadi pada Desember 2022, berupa suap senilai Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM), perusahan yang bergerak dalam bidang travel umroh. Uang itu diterima Adil lewat Fitria Nengsih.
Dana itu untuk memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selanjutnya agar Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat atau status wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil bersama Fitria Nengsih menyuap Pemeriksa Muda Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA) uang senilai Rp 1,1 miliar. M Fahmi Aressa saat itu sebagai Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Alex.
Atas hal itu Adil dijerat dengan dua pasal. Pertama sebagai penerima dia disangkakan pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal kedua, sebagai pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Fitria Nengsih sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan M Fahmi Aressa sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna proses penyidikan ketiganya dilakukan penahanan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April. Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK-Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK-Pomdam Jaya Guntur.
Berita Terkait
-
Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK
-
Bupati Kepulauan Meranti Diduga Suap Auditor BPK demi Predikat WTP
-
Tangan Terborgol, Bupati Meranti Muhammad Adil Resmi Ditahan KPK!
-
Tangisan Rafael Alun Tak Punya Uang Dihiraukan Netizen, Jam Tangan Mewahnya Malah Dibahas
-
Satu Auditor BPK Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Meranti Muhammad Aidil
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!