News / Nasional
Senin, 10 April 2023 | 19:37 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (Sidang PK) atas terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Anas Urbaningrum, dengan saksi Yulianis, di Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Jika tidak bersedia melakukan pembayaran tersebut, maka Anas wajib menjalani 2 tahun kurungan. Sementara itu, hak politiknya juga tetap dicabut selama 5 tahun.

2021

Bulan Februari 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan MA itu. Anas pun menjalani sanksinya dengan pengurangan masa tahanan di kPK.

2023

Anas yang telah mengalami sanksi pidana tersebut pun akan bebas dalam rangka program integrasi CMB pada Selasa (11/4/23). Anas akan diteliti terlebih dahulu pembebasannya dan jika lengkap baru dibebaskan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Load More