"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Samuel.
Hakim Samuel juga menyampaikan bahwa gugatan MAKI tersebut tidak masuk ke dalam objek praperadilan sebab penyidikan merupakan kewenangan penyidik.
Kemudian, Hakim Samuel menyatakan kalau MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Rekam Jejak Kardus Durian
Kardus Durian merupakan kasus korupsi proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans dengan pihak swasta yang terlibat, PT Alam Jaya Papua.
Sementara itu, Cak Imin pada tahun terjadinya kardus durian, yakni 2011, masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Kasus ini juga menyeret nama dua anak buahnya di kementerian tersebut.
Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kabag Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan. Mereka ditangkap KPK menjelang Idul Fitri, yakni pada 25 Agustus 2011.
Selain keduanya, KPK juga menangkap seorang pengusaha bernama Dharnawati. Dalam penangkapannya, turut disita uang sebanyak Rp1,5 miliar yang disimpan di kardus durian. Oleh karena itu, kasus ini disebut demikian.
Dharnawati memberikan uang itu ke sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai dana komitmen agar menerima proyek PPIDT di empat kabupaten yakni Mimika, Manokwari Teluk Wondama, dan Keerom. Uang miliaran yang ditemukan rupanya hanya sebagian kecil dari totalnya.
Baca Juga: Prabowo Sambut Cak Imin di Kertanegara, Sebut Hasil Pertemuan Akan Disampaikan
Diketahui, jumlah uang pelicin untuk proyek itu mencapai Rp7,3 miliar. Dharnawati sempat mengaku terpaksa memberikan dana tersebut atas permintaan dari Cak Imin. Usai melakukan persidangan, Dharnawati pada 30 Januari 2012, ia divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Nyoman dan Dadong, divonis 3 tahun kurungan penjara pada 29 Maret 2012. Namun untuk Cak Imin, meski terendus turut terlibat, ia terus membantahnya. Ia mengaku tidak mengetahui soal pemberian dana komitmen Dharnawati ke dua anak buahnya dalam proyek PPIDT.
Ia juga mengklaim tidak mengetahui soal anggaran PPIDT. Selama tahun 2011, dikatakan Cak Imin, ia hanya pernah mengajukan dana tambahan melalui APBN-Perubahan. Sisanya, ia mengaku benar-benar baru tahu sejak kasus suap menyuap itu muncul.
Sempat lama tak terdengar kelanjutannya, kardus durian kembali diungkit KPK pada Oktober 2022 lalu. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus ini kembali menjadi perhatian. Lalu, KPK juga menemukan berbagai kendala dalam pengusutannya. Salah satunya, dua orang yang menjadi saksi kunci sudah meninggal dunia.
Namun, pihak KPK saat itu menegaskan bahwa penyelidikan kardus durian belum dihentikan. Jika hal ini hendak dilakukan, KPK akan mengajukan surat ke pimpinan dan surat penghentian pun terbit. Firli juga meminta agar kasus ini terus dikawal.
Berita Terkait
-
PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI Soal Kasus Durian yang Menyeret Nama Cak Imin
-
Masyarakat Diabaikan, Embung Tukad Unda Ternyata untuk Suplai Air Bersih Pusat Kebudayaan Bali
-
Puji Elektabilitas Prabowo dan Gerindra Naik, Cak Imin: Moga-moga Juara Pemilu 2024
-
Sekjen Partai Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo-Muhaimin Perkuat Sinyal Masuk Koalisi Besar
-
Sambut Baik Koalisi Besar, Cak Imin Ditanya Legowo Tak Dapat Jatah Capres-Cawapres: Siapa Bilang?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
-
Huntara untuk Korban Bencana di Aceh 100 Persen Rampung
-
Komisi III DPR RI: Reformasi Polri dan Kejaksaan Tak Cukup Regulasi, Butuh Perubahan Kultur
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela
-
SPI Ungkap 216 Kasus Konflik Agraria di 2025, Sumatera Jadi Wilayah Paling 'Panas'
-
BMKG Respons Viralnya Narasi Negatif Tentang Modifikasi Cuaca
-
Guru Besar UGM: Gabung Dewan Perdamaian Trump dan Bayar Rp16,7 T Adalah Blunder Fatal
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi