"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Samuel.
Hakim Samuel juga menyampaikan bahwa gugatan MAKI tersebut tidak masuk ke dalam objek praperadilan sebab penyidikan merupakan kewenangan penyidik.
Kemudian, Hakim Samuel menyatakan kalau MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Rekam Jejak Kardus Durian
Kardus Durian merupakan kasus korupsi proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans dengan pihak swasta yang terlibat, PT Alam Jaya Papua.
Sementara itu, Cak Imin pada tahun terjadinya kardus durian, yakni 2011, masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Kasus ini juga menyeret nama dua anak buahnya di kementerian tersebut.
Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kabag Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan. Mereka ditangkap KPK menjelang Idul Fitri, yakni pada 25 Agustus 2011.
Selain keduanya, KPK juga menangkap seorang pengusaha bernama Dharnawati. Dalam penangkapannya, turut disita uang sebanyak Rp1,5 miliar yang disimpan di kardus durian. Oleh karena itu, kasus ini disebut demikian.
Dharnawati memberikan uang itu ke sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai dana komitmen agar menerima proyek PPIDT di empat kabupaten yakni Mimika, Manokwari Teluk Wondama, dan Keerom. Uang miliaran yang ditemukan rupanya hanya sebagian kecil dari totalnya.
Baca Juga: Prabowo Sambut Cak Imin di Kertanegara, Sebut Hasil Pertemuan Akan Disampaikan
Diketahui, jumlah uang pelicin untuk proyek itu mencapai Rp7,3 miliar. Dharnawati sempat mengaku terpaksa memberikan dana tersebut atas permintaan dari Cak Imin. Usai melakukan persidangan, Dharnawati pada 30 Januari 2012, ia divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Nyoman dan Dadong, divonis 3 tahun kurungan penjara pada 29 Maret 2012. Namun untuk Cak Imin, meski terendus turut terlibat, ia terus membantahnya. Ia mengaku tidak mengetahui soal pemberian dana komitmen Dharnawati ke dua anak buahnya dalam proyek PPIDT.
Ia juga mengklaim tidak mengetahui soal anggaran PPIDT. Selama tahun 2011, dikatakan Cak Imin, ia hanya pernah mengajukan dana tambahan melalui APBN-Perubahan. Sisanya, ia mengaku benar-benar baru tahu sejak kasus suap menyuap itu muncul.
Sempat lama tak terdengar kelanjutannya, kardus durian kembali diungkit KPK pada Oktober 2022 lalu. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus ini kembali menjadi perhatian. Lalu, KPK juga menemukan berbagai kendala dalam pengusutannya. Salah satunya, dua orang yang menjadi saksi kunci sudah meninggal dunia.
Namun, pihak KPK saat itu menegaskan bahwa penyelidikan kardus durian belum dihentikan. Jika hal ini hendak dilakukan, KPK akan mengajukan surat ke pimpinan dan surat penghentian pun terbit. Firli juga meminta agar kasus ini terus dikawal.
Berita Terkait
-
PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI Soal Kasus Durian yang Menyeret Nama Cak Imin
-
Masyarakat Diabaikan, Embung Tukad Unda Ternyata untuk Suplai Air Bersih Pusat Kebudayaan Bali
-
Puji Elektabilitas Prabowo dan Gerindra Naik, Cak Imin: Moga-moga Juara Pemilu 2024
-
Sekjen Partai Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo-Muhaimin Perkuat Sinyal Masuk Koalisi Besar
-
Sambut Baik Koalisi Besar, Cak Imin Ditanya Legowo Tak Dapat Jatah Capres-Cawapres: Siapa Bilang?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan
-
Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup
-
Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak
-
Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif
-
Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?
-
DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?
-
Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan
-
7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta
-
Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania
-
Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?