Suara.com - Pengadian Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan PraPeradilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus 'Kasus Durian'. Kasus tersebut sempat membuat heboh karena turut menyeret Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Hakim tunggal Samuel Ginting memutuskan dua poin pada persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Poin pertama yakni menyatakan prapeeradilan dari para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaraad). Sementara yang kedua ialah membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Samuel.
Hakim Samuel juga menyampaikan bahwa gugatan MAKI tersebut tidak masuk ke dalam objek praperadilan sebab penyidikan merupakan kewenangan penyidik.
Kemudian, Hakim Samuel menyatakan kalau MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Rekam Jejak Kardus Durian
Kardus Durian merupakan kasus korupsi proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans dengan pihak swasta yang terlibat, PT Alam Jaya Papua.
Sementara itu, Cak Imin pada tahun terjadinya kardus durian, yakni 2011, masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Kasus ini juga menyeret nama dua anak buahnya di kementerian tersebut.
Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kabag Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan. Mereka ditangkap KPK menjelang Idul Fitri, yakni pada 25 Agustus 2011.
Selain keduanya, KPK juga menangkap seorang pengusaha bernama Dharnawati. Dalam penangkapannya, turut disita uang sebanyak Rp1,5 miliar yang disimpan di kardus durian. Oleh karena itu, kasus ini disebut demikian.
Dharnawati memberikan uang itu ke sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai dana komitmen agar menerima proyek PPIDT di empat kabupaten yakni Mimika, Manokwari Teluk Wondama, dan Keerom. Uang miliaran yang ditemukan rupanya hanya sebagian kecil dari totalnya.
Diketahui, jumlah uang pelicin untuk proyek itu mencapai Rp7,3 miliar. Dharnawati sempat mengaku terpaksa memberikan dana tersebut atas permintaan dari Cak Imin. Usai melakukan persidangan, Dharnawati pada 30 Januari 2012, ia divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Nyoman dan Dadong, divonis 3 tahun kurungan penjara pada 29 Maret 2012. Namun untuk Cak Imin, meski terendus turut terlibat, ia terus membantahnya. Ia mengaku tidak mengetahui soal pemberian dana komitmen Dharnawati ke dua anak buahnya dalam proyek PPIDT.
Ia juga mengklaim tidak mengetahui soal anggaran PPIDT. Selama tahun 2011, dikatakan Cak Imin, ia hanya pernah mengajukan dana tambahan melalui APBN-Perubahan. Sisanya, ia mengaku benar-benar baru tahu sejak kasus suap menyuap itu muncul.
Sempat lama tak terdengar kelanjutannya, kardus durian kembali diungkit KPK pada Oktober 2022 lalu. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus ini kembali menjadi perhatian. Lalu, KPK juga menemukan berbagai kendala dalam pengusutannya. Salah satunya, dua orang yang menjadi saksi kunci sudah meninggal dunia.
Namun, pihak KPK saat itu menegaskan bahwa penyelidikan kardus durian belum dihentikan. Jika hal ini hendak dilakukan, KPK akan mengajukan surat ke pimpinan dan surat penghentian pun terbit. Firli juga meminta agar kasus ini terus dikawal.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Korupsi Kardus Durian yang 'Mati', Kini 'Bangkit' Lagi Seret Nama Cak Imin
-
KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Kardus Durian yang Diduga Menyeret Cak Imin Masih Dilanjutkan
-
Kasus Kardus Durian yang Menyeret Muhaimin Iskandar Masih Diselidiki KPK
-
Soal Kasus Kardus Durian Pimpinan KPK Berharap Ada yang Seret Nama Cak Imin
-
Pernah Menyeret Nama Cak Imin, KPK dapat Dukungan dari PBNU untuk Kembali Mendalami Kasus Korupsi "Kardus Durian"
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid