Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus 'Kasus Durian' dalam persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023). Putusan tersebut lantas disambut baik oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
MAKI digugat terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011 silam. Nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut terseret pada kasus tersebut.
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan bahwa dengan ke luarnya putusan dari PN Jaksel tersebut membuat status hukum Cak Imin yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar sudah terang benderang bersih alias clear.
Hasan mengatakan, selama ini nama Cak Imin atau Gus Muhaimin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut.
"Dengan ke luarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum yang terjadi 2011 lalu," kata Hasan dikutip Selasa (11/4/2023).
Hasan menyambut baik atas sikap PN Jaksel yang telah bertindak jernih dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan dari MAKI tersebut.
"Ke luarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Pak Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau," ucapnya.
Lebih lanjut dirinya juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini.
"Hasilnya putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK. Ini patut kita apresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini," terangnya.
Baca Juga: Prabowo Sambut Cak Imin di Kertanegara, Sebut Hasil Pertemuan Akan Disampaikan
Ia juga mendukung peran MAKI yang telah mewakili peran serta masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Dengan pengajuan praperadilan MAKI yang meminta dilakukan penyelidikan kembali terjadap kasus ini, MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum PN Jaksel.
"Kami apresiasi MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik, itu harus kita hormati bersama-sama," jelasnya.
Putusan PN Jaksel
Pengadian Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus 'Kasus Durian'. Kasus tersebut sempat membuat heboh karena turut menyeret Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Hakim tunggal Samuel Ginting memutuskan dua poin penting pada persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Poin pertama yakni menyatakan PraPeradilan dari para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaraad). Sementara yang kedua ialah membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.
Berita Terkait
-
PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI Soal Kasus Durian yang Menyeret Nama Cak Imin
-
Masyarakat Diabaikan, Embung Tukad Unda Ternyata untuk Suplai Air Bersih Pusat Kebudayaan Bali
-
Puji Elektabilitas Prabowo dan Gerindra Naik, Cak Imin: Moga-moga Juara Pemilu 2024
-
Sekjen Partai Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo-Muhaimin Perkuat Sinyal Masuk Koalisi Besar
-
Sambut Baik Koalisi Besar, Cak Imin Ditanya Legowo Tak Dapat Jatah Capres-Cawapres: Siapa Bilang?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Merasa Ada yang Memanfaatkan dan Jual Namanya dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Wamensos Agus Jabo Salurkan Bantuan ATENSI di Desa Pilot Project Gambuhan Pemalang
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tengah Sekolah Rusak: Solusi atau Salah Prioritas?
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!