Melansir dari bi.go.id, terdapat pembatasan nominal transaksi QRIS paling banyak yakni Rp10.000.000 per transaksi. Oleh karena itu, jika terdapat transaksi lebih dari nominal tersebut, maka jangan lanjutkan transaksi. Nominal tersebut telah ditetapkan dengan manajemen risiko penerbit.
6. Ketahui Jenis Pembayaran yang Menggunakan QRIS
Jenis pembayaran yang menggunakan QRIS ada 3 jenis. Jenis-jenis tersebut adalah Merchant Presented Mode (MPM) Statis, MPM Dinamis, dan Customer Presenter Mode (CPM).
DPM Statis adalah sticker QRIS atau printed out QRIS yang pengguna cukup melakukan pemindaian terhadapnya. Pengguna cukup masukkan nominal dan PIN kemudian klik bayar.
Kemudian untuk MPM Dinamis adalah merchant harus memasukkan nominal pembayaran terlebih dahulu kemudian akan muncul scan QRIS yang tercetak. Pada umumnya cetakan ini ada pada kertas termal yang digunakan sementara.
Selanjutnya SPM adalah QRIS yang ditunjukkan oleh pelanggarn yang ditambilkan dari aplikasi pembayaran. QRIS ini dipindai oleh merchant.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Sosok Pria yang Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal: Pernah Beraksi di Masjid Lain, Kini Ditangkap
-
20 Kotak Amal jadi Sasaran, Cerita Terbongkarnya Jejak Iman Mahlil Lubis Penipu Modus QRIS di Masjid Istiqlal
-
Ditangkap di Kebayoran Lama, Pelaku Penipuan Modus QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Bernama Iman Mahlil
-
Bukan di Masjid, Ini Lokasi saat Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus QRIS Palsu Kotak Amal
-
Viral Incar Masjid-masjid Besar di Jakarta, Pelaku Penipuan Modus QRIS Palsu Kotak Amal Tertangkap!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah