Melansir dari bi.go.id, terdapat pembatasan nominal transaksi QRIS paling banyak yakni Rp10.000.000 per transaksi. Oleh karena itu, jika terdapat transaksi lebih dari nominal tersebut, maka jangan lanjutkan transaksi. Nominal tersebut telah ditetapkan dengan manajemen risiko penerbit.
6. Ketahui Jenis Pembayaran yang Menggunakan QRIS
Jenis pembayaran yang menggunakan QRIS ada 3 jenis. Jenis-jenis tersebut adalah Merchant Presented Mode (MPM) Statis, MPM Dinamis, dan Customer Presenter Mode (CPM).
DPM Statis adalah sticker QRIS atau printed out QRIS yang pengguna cukup melakukan pemindaian terhadapnya. Pengguna cukup masukkan nominal dan PIN kemudian klik bayar.
Kemudian untuk MPM Dinamis adalah merchant harus memasukkan nominal pembayaran terlebih dahulu kemudian akan muncul scan QRIS yang tercetak. Pada umumnya cetakan ini ada pada kertas termal yang digunakan sementara.
Selanjutnya SPM adalah QRIS yang ditunjukkan oleh pelanggarn yang ditambilkan dari aplikasi pembayaran. QRIS ini dipindai oleh merchant.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Sosok Pria yang Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal: Pernah Beraksi di Masjid Lain, Kini Ditangkap
-
20 Kotak Amal jadi Sasaran, Cerita Terbongkarnya Jejak Iman Mahlil Lubis Penipu Modus QRIS di Masjid Istiqlal
-
Ditangkap di Kebayoran Lama, Pelaku Penipuan Modus QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Bernama Iman Mahlil
-
Bukan di Masjid, Ini Lokasi saat Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus QRIS Palsu Kotak Amal
-
Viral Incar Masjid-masjid Besar di Jakarta, Pelaku Penipuan Modus QRIS Palsu Kotak Amal Tertangkap!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?