Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Pasal yang menjerat
Kini pihak kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti aksi pencabulan Wildan. Barang bukti itu berupa karpet, beberapa pakaian sampai dengan kasur. Kemudian, dari hasil olah TKP juga sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Atas perkara ini, pelaku dikenakan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Komentar
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Tampil Depan Pelaku Pencabulan Santri: Jujur, Berapa Santri Jadi Korbanmu
-
Ganjar Marahi Pelaku Pecabulan 14 Santri di Batang: Kenapa Kamu Tega, Itu Masih Anak-anak
-
Beri Respon Soal Kasus Pencabulan Belasan Santri di Batang, Ganjar: Kami Marah, Segera Evaluasi!
-
7 Fakta Pengasuh Ponpes di Batang Lakukan Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati, Dijanjikan Dapat Karomah
-
Ramadan 1444 H: Ketua PMI Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli Buka Puasa Bersama Santriwati Ponpes Ummi Kalsum Nias
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi
-
Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik
-
Geely Coolray Bergaya Racing Mejeng di GIIAS 2026
-
Kenapa Putra Raja Gowa Tuntut Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah
-
Review Drama My Mister: Mahakarya Slice-of-Life tentang Beban Hidup dan Empati Kemanusiaan
-
Pertama Dalam 75 Tahun, Arab Saudi Bakal Gelap karena Gerhana Matahari Total
-
Ariana Grande Umumkan akan Hiatus usai Tur Konser Eternal Sunshine Rampung
-
WNA Perempuan Baku Hantam Gara-gara Antre Jagung Bakar? Ini Penjelasan Polisi
-
Catatan Penting dari DPR di Balik Kesiapan Prabowo Kunjungi Korea Utara
-
Apa Itu Finishing Powder? Kenali Bedanya dengan Setting Powder agar Tak Keliru