/
Selasa, 11 April 2023 | 13:06 WIB
Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi ketika konferensi pers kasus pencabulan santriwati di Batang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023) siang. ([ANTARA])

Kasus pencabulan menimpa sebanyak 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar, Kabupaten Batang. Polda Jateng menetapkan pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) sebagai tersangka.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan selain telah ditetapkan sebagai tersangka, pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman kini juga sudah ditahan.

"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur dan sudah ditahan," katanya, Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut, berikut sejumlah fakta di balik tindakan bejat pengasuh ponpes Wildan Mashuri yang melakukan pencabulan terhadap belasan santriwatinya.

1. Berlangsung sejak 2019

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kejadian persetubuhan anak di bawah umur di ponpes tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019. Hal itu berdasar pengakuan dari pelaku.

"TKP di salah satu ponpes di wilayah Bandar. Ini berlangsung sejak tahun 2019," ungkapnya

2. Korban 14 santriwati

Lebih lanjut disebutkan bahwa korban perbuatan pencabulan dari Wildan ada sebanyak 14 santriwati. 

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini 5 Persiapan untuk Menyambut Lebaran

Ia menyebut sebagian besar mengalami persetubuhan. Hal itu dibuktikan dari hasil visum terhadap para korban.

"Korbannya sementara ini ada sebanyak 14 orang. 8 korban terdapat luka robek di alat kemaluannya dipastikan ini telah terjadi persetubuhan. 6 korban masih utuh," terangnya.

3. Mendapat Karomah

Korban pencabulan terpedaya oleh pengasuh ponpes lantaran diiming-imingi mendapat karomah. 

Pelaku membangunkan santriwati kemudian dibawa ke kantin dan sejumlah Tempat Kejadian Perkara atau TKP lantas melakukan persetubuhan.

4. Pakai Ijab Kabul

Untuk memuluskan aksinya, pelaku melakukan seolah-olah ijab kabul terhadap santriwati calon korban. 

Menurut Luthfi pelaku melakukan prosesi ijab kabul tersebut sendirian.

"Prosesnya seperti Ijab Kobul jadi dijadikan suami istri, setelah disetubuhi dikasih uang jajan lalu diminta untuk tidak melaporkan ke orang tuanya," ujarnya.

5. Korban Hampir Semua di Bawah Umur

Berdasarkan penyelidikan, polisi memastikan sebagian korban pencabulan pengasuh ponpes di Batang usianya di bawah umur. Hanya seorang yang berusia dewasa.

"korban hampir semua di bawah umur hanya satu yang dewasa," terang Luthfi.

6. Korban Diduga lebih dari 14

Kapolda Jateng menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka. 

Mengingat berlangsungnya pencabulan dalam kurun yang lama, ada dugaan korbannya tidak hanya 14 santriwati saja.

Apalagi seperti dikutip dari pengakuan pelaku, ia sempat menyebutkan ada dua orang santriwati yang sudah alumni yang pernah jadi korbannya.

"Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah," katanya.

7. Terancam Hukuman 20 Tahun 

Lebih jauh Luthfi menyebutkan bahwa tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.

Load More