Suara.com - Iktikaf adalah salah satu amalan sunnah yang disarankan di 10 hari terakhir Ramadhan karena keutamaannya yang sangat besar. Berikut tata cara melakukan iktikaf 10 hari terakhir Ramadhan.
Merangkum NU Online, melakukan iktikaf sangat disarankan untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar.
Iktikaf sendiri artinya mendekatkan diri pada Allah SWT dengan cara berdiam diri di masjid dan melakukan amalan-amalan seperti membaca Al Quran, berdzikir dan bertasbih.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
"Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir."
Cara Melakukan Iktikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan
Rukun iktikaf:
- Niat
- Berdiam diri di masjid setidaknya selama tumaninah sholat
- Masjid
- Orang yang beriktikaf.
Syarat orang yang beriktikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Jika tak memenuhi syarat di atas, maka hukumnya adalah iktikaf yang dilakukan tidak sah.
Macam-macam iktikaf
Orang yang beriktikaf juga harus menyebut status fardhu iktikafnya. Selanjutnya yang harus diketahui adalah macam-macam iktikaf yang dibagi menjadi tiga, yaitu:
Baca Juga: Lakukan di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Niat Itikaf di Masjid Arab Latin dan Artinya
1. Iktikaf mutlak
Niat iktikaf mutlak adalah "Nawaitul i’tikfa f hdzal masjidi lillhi ta‘l."
Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini karena Allah."
2. Iktikaf terikat waktu, terus-menerus
Niat iktikaf terikat waktu, terus menerus adalah "Nawaitu an'itikafa fi hadzal masjidi shahran mutthathabiann."
Artinya: "Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah."
3. Iktikaf terikat waktu, tanpa terus-menerus.
Niat iktikaf terikat waktu, tanpa terus menerus adalah "Nawaitu an i'tikaf fi hadzal masjidi yaumann lailan kamilann/ shahran lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online