Suara.com - Selain berpuasa, umat Muslim juga dianjurkan untuk melakulan amalan-amalan ibadah lain di bulan Ramadhan. Salah satunya yaitu itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan. Namun perlu dihindari bahwa ada hal-hal yang membatalkan itikaf seseorang.
Apa saja hal-hal yang membatalkan itikaf? Apakah penyebabnya sama seperti dalam ibadah sholat dan puasa? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa anjuran untuk mengerjakan itikaf ini sendiri sebagaimana tertuang dalam hadis berikut ini.
"Sesungguhnya Nabi SAW melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan iktikaf sepeninggal beliau,” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Pengertian Itikaf
Lalu, apa itu Itikaf? Secara bahasa, Itikaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menetap. Sedangkan secara istilah, Itikaf merupakan ibadah dengan berdiam diri dalam masjid guna mencari keridhaan Allah SWT.
Itikaf ini memiliki beberapa keutamaaan yaitu memperoleh malam Lailatul Qadar, dilindungi dari perbuatan maksiat, ibadah jadi lebih khusyuk, dan belajar bersabar menjalankan amal saleh.
Penting untuk diketahui juga bahwa ada hal-hal yang dapat membatalkan Itikaf. Melansir dari berbagai sumber, adapun hal-hal yang membatalkan itikaf berdasarkan empat Mazhab yakni sebagai berikut.
1. Menurut Mazhab Hanafi
Baca Juga: Malam Ganjil di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan: Jadwal, Keistimewaan, Doa hingga Amalannya
Hal-hal yang membatalkan itikaf menurut Mazhab Hanafi yaitu dilihat dari niat seseorang tersebut dalam beritikaf. Jika diniatkan untuk wajib itikaf, maka wajib untuk tidak keluar masjid.
Karena jika keluar masjid, maka batal itikafnya. Namun, jika itikaf yang dilakukan adalah sunnah, maka boleh untuk keluar masjid dan tidak membuat batal itikaf.
2. Menurut Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Maliki, hal-hal yang dapat membatalkan itikaf yaitu bersentuhan antara suami istri yang mana bertujuan untuk mendapatkan kenikmatan. Namun jika tidak bertujuan untuj kenikmatan, maka tidak membuat batal itikaf.
3. Menurut Mazhab Syafii
Menurut mazhab Syafii, hal-hal yang membuat batal itikaf yaitu jika berkhayal atau memandang sesuatu yang haram dalam syariat Islam. Misalnya, membayangkan atau melihat langsung aurat perempuan yang bukan mahram, maka ini dapat membatalkan Itikaf
Berita Terkait
-
Malam Ganjil di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan: Jadwal, Keistimewaan, Doa hingga Amalannya
-
Niat Itikaf Arab Latin dan Artinya, Tak Hanya Berdiam Diri di Masjid 10 Hari Terakhir Ramadhan
-
Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan: Pengertian, Syarat, Niat, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
-
Berdiam Diri di Masjid Untuk Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Ini Pengertian, Rukun, Tata Cara dan Niat Itikaf
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital