Suara.com - Selain berpuasa, umat Muslim juga dianjurkan untuk melakulan amalan-amalan ibadah lain di bulan Ramadhan. Salah satunya yaitu itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan. Namun perlu dihindari bahwa ada hal-hal yang membatalkan itikaf seseorang.
Apa saja hal-hal yang membatalkan itikaf? Apakah penyebabnya sama seperti dalam ibadah sholat dan puasa? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa anjuran untuk mengerjakan itikaf ini sendiri sebagaimana tertuang dalam hadis berikut ini.
"Sesungguhnya Nabi SAW melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan iktikaf sepeninggal beliau,” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Pengertian Itikaf
Lalu, apa itu Itikaf? Secara bahasa, Itikaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menetap. Sedangkan secara istilah, Itikaf merupakan ibadah dengan berdiam diri dalam masjid guna mencari keridhaan Allah SWT.
Itikaf ini memiliki beberapa keutamaaan yaitu memperoleh malam Lailatul Qadar, dilindungi dari perbuatan maksiat, ibadah jadi lebih khusyuk, dan belajar bersabar menjalankan amal saleh.
Penting untuk diketahui juga bahwa ada hal-hal yang dapat membatalkan Itikaf. Melansir dari berbagai sumber, adapun hal-hal yang membatalkan itikaf berdasarkan empat Mazhab yakni sebagai berikut.
1. Menurut Mazhab Hanafi
Baca Juga: Malam Ganjil di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan: Jadwal, Keistimewaan, Doa hingga Amalannya
Hal-hal yang membatalkan itikaf menurut Mazhab Hanafi yaitu dilihat dari niat seseorang tersebut dalam beritikaf. Jika diniatkan untuk wajib itikaf, maka wajib untuk tidak keluar masjid.
Karena jika keluar masjid, maka batal itikafnya. Namun, jika itikaf yang dilakukan adalah sunnah, maka boleh untuk keluar masjid dan tidak membuat batal itikaf.
2. Menurut Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Maliki, hal-hal yang dapat membatalkan itikaf yaitu bersentuhan antara suami istri yang mana bertujuan untuk mendapatkan kenikmatan. Namun jika tidak bertujuan untuj kenikmatan, maka tidak membuat batal itikaf.
3. Menurut Mazhab Syafii
Menurut mazhab Syafii, hal-hal yang membuat batal itikaf yaitu jika berkhayal atau memandang sesuatu yang haram dalam syariat Islam. Misalnya, membayangkan atau melihat langsung aurat perempuan yang bukan mahram, maka ini dapat membatalkan Itikaf
Berita Terkait
-
Malam Ganjil di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan: Jadwal, Keistimewaan, Doa hingga Amalannya
-
Niat Itikaf Arab Latin dan Artinya, Tak Hanya Berdiam Diri di Masjid 10 Hari Terakhir Ramadhan
-
Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan: Pengertian, Syarat, Niat, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
-
Berdiam Diri di Masjid Untuk Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Ini Pengertian, Rukun, Tata Cara dan Niat Itikaf
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
-
Permudah Evakuasi Area Tanah Longsor Bandung Barat, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabar
-
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar