Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menuding penasihat hukum terdakwa Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'rif, dan Kasranto, yaitu Adrial Viari Purba sebagai pelaku konspirasi.
Hal itu disampaikan eks Kapolda Sumatera Barat dalam nota pembelaan atau pleidoinya berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.
Menurut dia, kejanggalan terjadi ketika terdakwa Janto dan M Nasir menjadi saksi dalam persidangan Teddy. Sebab, lanjut dia, Janto dan M Nasir mengaku diarahkan oleh penyidik.
"Bahkan pada saat saya bertemu dengan Janto dan M Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, kedua terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya, agar Jenderal berwaspada pada skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti mengaku sebagai wanita simpanan saya," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Nyatanya, kata Teddy, Linda justru mengaku sebagai istri sirinya dan memiliki anak dari pernikahan tersebut. Untuk itu, Teddy mengatakan dirinya tidak merasa terkejut dengan pengakuan Linda.
"Mencermati fenomena berbagai kejanggalam dalam berkas perkara dan informasi dari Janto dan M Nasir tersebut, menguatkan keyakinan saya bahwa Bapak Adriel Viari Purba beserta penyidik dan sutradaranya telah melakukan praktik konspirasi terhadap saya," tutur dia.
Eks Kapolda Sumatera Barat dangan pangkat terakhir sebagai Irjen itu menduga ada kesepakatan antara penyidik dengan Adriel selaku penasihat hukum empat terdakwa yang disediakan oleh penyidik untuk melakukan konspirasi hukum.
"Jadi, sudah dapat dipastikan bahwa Adriel Viari Purba merupakan representasi dari penyidik. Demikian sebaliknya, bahwa penyidik dan atasannya merupakan The Man Before the Gun atau King Maker atau Mastermind," tandas Teddy.
Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Sosok Anak Hasil Nikah Siri Dengan Linda Pujiastuti
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu sebagai hal memberatkan.
Lebih lanjut, hal memberatkan lainnya ialah status Teddy yang merupakan anggota Polri sebagai Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Kemudian, jaksa juga menilai Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang anggotanya sekitar 4 ratus ribu personel. Perbuatan Teddy juga disebut telah merusak nama baik Polri.
Berita Terkait
-
Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Sosok Anak Hasil Nikah Siri Dengan Linda Pujiastuti
-
Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa: Saya Sengaja Dibidik Untuk Dijatuhkan
-
Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa
-
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Berjudul "Sebuah Industri dan Konspirasi"
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa