"Dasar penyidik, Pasal 112 Ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," jelasnya.
Klaim Serahkan Surat dari Kodam Diponegoro
Pada 6 April 2023 lalu Dito lewat pengacaranya sempat mengklaim 15 senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya legal. Sekaligus membantah hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyebut sembilan senjata api di antaranya ilegal alias tak memiliki surat izin.
Pengacara Dito, Abu Said Pelu saat itu mengklaim telah menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro terkait senjata api tersebut kepada penyidik Ditipidum Bareskrim Polri.
"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Abu merincikan dari 15 senjata yang ditemukan penyidik KPK, 12 di antaranya merupakan senjata organik dan memiliki surat. Sedangkan tiga di antaranya tidak bersurat karena bukan senjata api melainkan airsoft gun.
"Semuanya legal jadi ada 15. Tig itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," klaimnya.
Dalam kesempatan itu, Abu mengaku telah meminta penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap Dito. Sebab kliennya saat tidak bisa hadir dengan alasan sedang ada acara keluarga di luar kota.
"Penyidik tidak berkeberatan untuk itu nanti kita tentukan bersama-sama waktu yang pas," katanya.
Baca Juga: Antisipasi Pengamanan Mudik Lebaran, TNI Kerahkan Sekitar 18.000 Pasukan
Dito diketahui sudah dua kali mengkir dari panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidik awlanya melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (3/4/2023) lalu. Saat itu Dito juga berhalangan hadir dengan alasan sedang di luar kota.
Berita Terkait
-
Sudah Sering Mangkir! KPK Buka Peluang Jemput Paksa Dito Mahendra
-
Teddy Minahasa Klaim Sengaja Dibidik, Ahli Sebut Ada Indikasi Perang Bintang di Tubuh Polri
-
Antisipasi Pengamanan Mudik Lebaran, TNI Kerahkan Sekitar 18.000 Pasukan
-
Rekaya Lalin Arus Mudik KM 72 KM 414 Pakai Sistem One Way, Alasannya Dibeberkan Brigjen Aan Suhanan
-
Budi Anduk Tewas Ditembak Densus 88 Ternyata Teroris
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau