Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra, saksi kasus tindak pidana pencucian uang mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut langkah itu nantinya akan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri, mengingat Dito Mahendra juga terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Tentu kami pertimbangkan jemput paksa dan lakukan koordinasi dengan Bareskrim yang mengusut dugaan senpi ilegal hasil temuan KPK,” kata Ali dihubungi wartawan Jumat (14/4/2023).
Upaya jemput paksa dipertimbangkan KPK, karena Dito Mahendra sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada Kamis (13/4/2023) kemarin yang bersangkutan juga mangkir dari panggilan penyidik.
Sementara itu Bareskrim Polri juga membuka peluang untuk menjemput paksa Dito Mahendra pada kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hal itu dilakukan karena dia juga sempat mangkir dari panggilan polisi.
"Dasar penyidik, Pasal 112 Ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (6/4/2023) lalu.
Senin 13 Maret 2023 lalu, sebanyak 15 senjata api ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan. Senjata itu terdiri dari 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.
Penggeledahan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Baca Juga: Profil M Idris Sihite, Kabiro Hukum ESDM yang Terlibat Chat Janggal dengan Pimpinan KPK
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Penyuap Gubernur Papua Nonaktif Sebagai Tersangka TPPU
-
Kasus Rafael Alun, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
-
Lagi, Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Kini Berstatus Tersangka Kasus TPPU
-
Viral di TikTok! KPK Akui Sita Hotel Lukas Enembe Senilai Rp 40 Miliar
-
KPK Mengecam Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api dan Memperingatkan Bahaya Potensial bagi Keselamatan Publik
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI