Suara.com - Sebuah peristiwa unik terekam kamera dan menjadi viral di media sosial. Seorang pria di Nganjuk, Jawa Timur, mengeluhkan dirinya membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite senilai Rp 30 ribu di SPBU, namun hanya mendapat satu liter.
Dalam video yang menyebar di media sosial itu, terlihat di pria tesebut sampai mengeluarkan BBM yang ia beli dari dalam tangkinya untuk menakar Pertalite yang dibelinya.
Dan benar saja, dari dalam tangka motornya hanya terdapat 1 liter BBM. Padahal dirinya mengaku membelinya dengan uang senilai Rp 30 ribu rupiah.
Aksi pemotor itu lantas viral di media sosial dan grup WhatsApp. Dalam video berdurasi 20 detik itu, si pria itu terlihat berhenti di pinggir jalan sambil mengomel karena BBM yang didapat tidak sesuai dengan nominal yang dibayar.
"Telung puluh ewu sak botol ora bek (tiga puluh ribu cuma dapat satu botol tidak penuh). Pom e (lokasi di SPBU) Sengkut," ucap pria itu dalam video itu.
Viralnya video tersebut lantas mendapat tanggapan dari pihak SPBU Sengkut Berbek, Nganjuk, tempat pria itu membeli BBM tersebut.
Pengawas SPBU Sengkut Kecamatan Berbek, Nganjuk, Endah Nurani membenarkan kalau pria itu memang membeli BBM jenis Pertalite disana. Menurut Endah, pria yang ada dalam video viral itu membelinya pada Jumat (14/4/2023).
Usut punya usut, ternyata ada kesalahpahaman antara petugas pengisian BBM dengan pria yang ada dalam video viral tersebut.
Menurut Endah, pihak SPBU sengaja men-setting mesin pengisian dengan hitungan setiap Rp 100 ribu. Dan ketika pria itu mengisi BBM, angka di mesin sudah mencapai Rp 85 ribu.
Baca Juga: Siapa Oklin Fia? Selebgram dengan Tampilan Hijab yang Gemar Pamer Lekuk Payudara dan Bokong
Endah menambahkan, sistem mesin yang demikian sengaja diberlakukan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan para pengendara yang tidak mau mengantre lama.
Sebab jika petugas harus mengembalikan posisi angka pada mesin kembali nol setiap pengisian BBM, maka dianggap akan memakan waktu. Sementara jumlah pengendara yang ingin mengisi BBM membeludak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Siapa Oklin Fia? Selebgram dengan Tampilan Hijab yang Gemar Pamer Lekuk Payudara dan Bokong
-
Cek Daftar Harga BBM Pertamina di Masa Mudik Lebaran
-
Tanggapi Kritik Soal Gaya Menyanyi, Jawaban Asila Maisa Auto Dijulidin: Lebay!
-
Isu Perceraian Bikin Heboh, Teuku Ryan Bongkar Kebiasaan Ria Ricis Sebelum Tidur: Aneh-aneh
-
Video Duta Sheila On 7 Salat di Kereta Sukses Curi Perhatian: Jadi Mendadak Nge-Fans
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara