Suara.com - Kejadian meletusnya senjata api milik Direktur Utama (Dirut) BUMN PT Berdikari, Harry Warganegara saat dirinya berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (17/04/2023) kemarin membuat Menteri BUMN Erick Thohir berang. Erick pun menanyakan soal tujuan Harry membawa senjata api tersebut dalam penerbangan dan mengungkap akan segera memberikan sanksi kepada pejabat BUMN tersebut.
"Menterinya aja nggak bawa pistol, masa mau ketemu rakyat bawa pistol? Untuk apa? Memang kita datang ke rakyat mau nakut-nakutin? Enggak, kan. Kita selaku pejabat ketika bertemu rakyat harus melayani." ungkap Erick dalam pernyataannya pada Rabu (19/04/2023) kemarin.
Ia pun mengaku akan mempelajari dulu kasus ini sambil menunggu laporan tertulis.
"Pasti dong ada sanksi. Harus ada hitam diatas putihnya. Tapi saya harus pelajari dulu (kasus) ini karena belum ada laporan tertulis yang saya terima" lanjut Erick.
Kepemilikan atas senjata api milik Dirut BUMN ini pun menjadi pertanyaan di masyarakat. Faktanya, ada beberapa syarat dan ketentuan jika masyarakat biasa atau warga sipil ingin memiliki senjata api.
Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004, warga sipil memiliki hak kepemilikan senjata api dengan banyak syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Adapun syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pemilik senjata api harus berusia minimal 24 tahun
2. Terbukti sehat secara jasmani dan rohani dan tidak memiliki cacat pada fisik yang bisa mengurangi keterampilan dalam menggunakan senjata api.
Baca Juga: Buka-bukaan Koleksi Mobil Mewah Dirut BUMN Bawa Pistol Menyalak di Bandara, Punya Mercy Cuy!
3. Terbukti mempunyai penglihatan normal berdasarkan pemeriksaan dari dokter Polri dan sehat secara psikologis yang dibuktikan dari keterangan pemeriksaan psikolog Polri.
4. Memiliki keterampilan dalam menggunakan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari pihak berwajib.
Tak hanya itu, bagi setiap pemilik senjata api diwajibkan untuk melewati tes wawancara untuk bidang pemahaman peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api dan juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan atau menyelewengkan fungsi senjata api non organik dari TNI/Polri.
Selain itu, pengajuan izin kepemilikan senjata api ini harus diterbitkan oleh Kapolri melalui Badan Intelijen Keamanan Polri yang didasari rekomendasi dari Kapolda di daerah pemilik senjata api.
Bagi individu yang permohonan kepemilikan senjata apinya telah disetujui, maka kewajiban pemilik adalah mematuhi peraturan bahwa izin senjata api diberikan untuk kepentingan bela diri, dalam hal ini melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, serta kehormatannya. Jika terdapat ancaman atau penggunaan senjata api telah dilakukan, maka pemilik diminta untuk segera melaporkan kepada unit kepolisian setempat.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Pistolnya Meletus di Bandara Hasanudin, Dirut Berdikari Minta Maaf
-
Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C 2023 Terbaru
-
Pistol Dirut BUMN Menyalak di Bandara, Bagaimana Aturan Membawa Senpi di Pesawat?
-
Siapa Dirut BUMN yang Bawa Pistol sampai Meletus di Bandara? Ini Sosoknya
-
Erick Thohir Bakal Beri Sanksi Dirut BUMN yang Pistolnya Meledak di Bandara Sultan Hasanudin
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh