Suara.com - Kejadian meletusnya senjata api milik Direktur Utama (Dirut) BUMN PT Berdikari, Harry Warganegara saat dirinya berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (17/04/2023) kemarin membuat Menteri BUMN Erick Thohir berang. Erick pun menanyakan soal tujuan Harry membawa senjata api tersebut dalam penerbangan dan mengungkap akan segera memberikan sanksi kepada pejabat BUMN tersebut.
"Menterinya aja nggak bawa pistol, masa mau ketemu rakyat bawa pistol? Untuk apa? Memang kita datang ke rakyat mau nakut-nakutin? Enggak, kan. Kita selaku pejabat ketika bertemu rakyat harus melayani." ungkap Erick dalam pernyataannya pada Rabu (19/04/2023) kemarin.
Ia pun mengaku akan mempelajari dulu kasus ini sambil menunggu laporan tertulis.
"Pasti dong ada sanksi. Harus ada hitam diatas putihnya. Tapi saya harus pelajari dulu (kasus) ini karena belum ada laporan tertulis yang saya terima" lanjut Erick.
Kepemilikan atas senjata api milik Dirut BUMN ini pun menjadi pertanyaan di masyarakat. Faktanya, ada beberapa syarat dan ketentuan jika masyarakat biasa atau warga sipil ingin memiliki senjata api.
Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004, warga sipil memiliki hak kepemilikan senjata api dengan banyak syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Adapun syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pemilik senjata api harus berusia minimal 24 tahun
2. Terbukti sehat secara jasmani dan rohani dan tidak memiliki cacat pada fisik yang bisa mengurangi keterampilan dalam menggunakan senjata api.
Baca Juga: Buka-bukaan Koleksi Mobil Mewah Dirut BUMN Bawa Pistol Menyalak di Bandara, Punya Mercy Cuy!
3. Terbukti mempunyai penglihatan normal berdasarkan pemeriksaan dari dokter Polri dan sehat secara psikologis yang dibuktikan dari keterangan pemeriksaan psikolog Polri.
4. Memiliki keterampilan dalam menggunakan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari pihak berwajib.
Tak hanya itu, bagi setiap pemilik senjata api diwajibkan untuk melewati tes wawancara untuk bidang pemahaman peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api dan juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan atau menyelewengkan fungsi senjata api non organik dari TNI/Polri.
Selain itu, pengajuan izin kepemilikan senjata api ini harus diterbitkan oleh Kapolri melalui Badan Intelijen Keamanan Polri yang didasari rekomendasi dari Kapolda di daerah pemilik senjata api.
Bagi individu yang permohonan kepemilikan senjata apinya telah disetujui, maka kewajiban pemilik adalah mematuhi peraturan bahwa izin senjata api diberikan untuk kepentingan bela diri, dalam hal ini melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, serta kehormatannya. Jika terdapat ancaman atau penggunaan senjata api telah dilakukan, maka pemilik diminta untuk segera melaporkan kepada unit kepolisian setempat.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Pistolnya Meletus di Bandara Hasanudin, Dirut Berdikari Minta Maaf
-
Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C 2023 Terbaru
-
Pistol Dirut BUMN Menyalak di Bandara, Bagaimana Aturan Membawa Senpi di Pesawat?
-
Siapa Dirut BUMN yang Bawa Pistol sampai Meletus di Bandara? Ini Sosoknya
-
Erick Thohir Bakal Beri Sanksi Dirut BUMN yang Pistolnya Meledak di Bandara Sultan Hasanudin
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara