Pistol milik salah seorang Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Kejadian tersebut bermula pada saat pemilik pistol yang diketahui bernama Harry Warganegara sedang berada di counter check-in Citilink.
Adapun kejadian berawal saat Dirut BUMN tersebut hendak mengeluarkan kartu yang dari dalam tasnya, tetapi yang ikut keluar justru senjata api tersebut dan terjatuh ke lantai. Pada saat hendak diambil, senjata api tersebut tiba-tiba meledak. Beruntungnya, tidak ada korban nyawa dalam insiden tersebut.
Lantas, bolehkan membawa senjata api ke dalam pesawat? Simak aturan dan juga syaratnya berikut ini.
Aturan membawa senjata api ke dalam pesawat
Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan, penumpang pesawat diperbolehkan untuk membawa senjata api dengan syarat melaporkan bawaannya tersebut kepada para petugas setempat. Tidak hanya melapor, para penumpang juga wajib mengikuti seluruh syarat dan ketentuan, termasuk menyerahkan surat kepemilikan senjata.
Aturan itu tercantum dalam Permenhub No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan SKEP/100/VI/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.
Disebutkan dalam peraturan tersebut, jenis dan kaliber senjata api yang diperbolehkan masuk dalam penerbangan sipil juga dibatasi.
Sementara itu, peluru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive) yang keberadaan dan juga sifatnya harus dibatasi dalam pengangkutan.
Para petugas pengamanan bandar udara wajib mendampingi penumpang yang membawa pistol lengkap dengan peluru saat menyerahkan senjata kepada para petugas check-in.
Baca Juga: Buka-bukaan Koleksi Mobil Mewah Dirut BUMN Bawa Pistol Menyalak di Bandara, Punya Mercy Cuy!
Suara.com - Penyerahan senjata api beserta pelurunya kepada petugas check-in harus dilakukan oleh pemilik atau pemegang senjata dengan menunjukkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api. Pemegang senjata api juga harus menyerahkan peluru dari instansi yang berwenang serta surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.
Senjata api dan peluru harus dibawa dalam keadaan terpisah sehingga senjata api dalam keadaan kosong atau tanpa peluru di dalamnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Koleksi Mobil Mewah Dirut BUMN Bawa Pistol Menyalak di Bandara, Punya Mercy Cuy!
-
Kronologi Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, Erick Thohir Siapkan Sanksi
-
Segini Harta Kekayaan Harry Warganegara, Dirut BUMN yang Bawa Pistol sampai Menyalak di Bandara
-
Siapa Dirut BUMN yang Bawa Pistol sampai Meletus di Bandara? Ini Sosoknya
-
Senjata Meledak di Bandara, Polisi Tidak Tahan Dirut PT Berdikari Harry Warganegara
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Mahfud Ragu Luhut Terlibat Dugaan Korupsi Whoosh: Dia Masuk Saat Barang Sudah Busuk
-
Geger Utang Whoosh, Mahfud MD: 1000 Persen Setuju Jokowi, Tapi Usut Tuntas Dugaan Mark Up
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan: Awalnya Ngotot, Kini Pasrah Barang-barang Disita Kejagung, Mengapa?
-
Geger Utang Whoosh, Bunga Pinjaman China Disebut 20 Kali Lipat Lebih Ganas dari Jepang
-
Luhut Sebut Whoosh 'Busuk' Sejak Awal, Said Didu Heran: Kenapa Kebusukan Itu Tidak Dihentikan?
-
Akhir Pelarian Dugi Telenggen Anggota OPM Penembak Brigpol Joan, Ditangkap saat Asyik Main HP
-
Kekerasan hingga Penipuan Daring, KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan di Dunia Nyata dan Digital
-
Wakili Indonesia, Kader PSI Soroti Masalah Ini di Konferensi Dunia di Shanghai
-
Bukan Cari Cuan, Jokowi Beberkan Alasan Bangun Whoosh Meski Diterpa Isu Korupsi
-
Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR, KPK Pastikan Bakal Panggil Ulang