Pistol milik salah seorang Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Kejadian tersebut bermula pada saat pemilik pistol yang diketahui bernama Harry Warganegara sedang berada di counter check-in Citilink.
Adapun kejadian berawal saat Dirut BUMN tersebut hendak mengeluarkan kartu yang dari dalam tasnya, tetapi yang ikut keluar justru senjata api tersebut dan terjatuh ke lantai. Pada saat hendak diambil, senjata api tersebut tiba-tiba meledak. Beruntungnya, tidak ada korban nyawa dalam insiden tersebut.
Lantas, bolehkan membawa senjata api ke dalam pesawat? Simak aturan dan juga syaratnya berikut ini.
Aturan membawa senjata api ke dalam pesawat
Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan, penumpang pesawat diperbolehkan untuk membawa senjata api dengan syarat melaporkan bawaannya tersebut kepada para petugas setempat. Tidak hanya melapor, para penumpang juga wajib mengikuti seluruh syarat dan ketentuan, termasuk menyerahkan surat kepemilikan senjata.
Aturan itu tercantum dalam Permenhub No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan SKEP/100/VI/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.
Disebutkan dalam peraturan tersebut, jenis dan kaliber senjata api yang diperbolehkan masuk dalam penerbangan sipil juga dibatasi.
Sementara itu, peluru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive) yang keberadaan dan juga sifatnya harus dibatasi dalam pengangkutan.
Para petugas pengamanan bandar udara wajib mendampingi penumpang yang membawa pistol lengkap dengan peluru saat menyerahkan senjata kepada para petugas check-in.
Baca Juga: Buka-bukaan Koleksi Mobil Mewah Dirut BUMN Bawa Pistol Menyalak di Bandara, Punya Mercy Cuy!
Suara.com - Penyerahan senjata api beserta pelurunya kepada petugas check-in harus dilakukan oleh pemilik atau pemegang senjata dengan menunjukkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api. Pemegang senjata api juga harus menyerahkan peluru dari instansi yang berwenang serta surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.
Senjata api dan peluru harus dibawa dalam keadaan terpisah sehingga senjata api dalam keadaan kosong atau tanpa peluru di dalamnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Koleksi Mobil Mewah Dirut BUMN Bawa Pistol Menyalak di Bandara, Punya Mercy Cuy!
-
Kronologi Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, Erick Thohir Siapkan Sanksi
-
Segini Harta Kekayaan Harry Warganegara, Dirut BUMN yang Bawa Pistol sampai Menyalak di Bandara
-
Siapa Dirut BUMN yang Bawa Pistol sampai Meletus di Bandara? Ini Sosoknya
-
Senjata Meledak di Bandara, Polisi Tidak Tahan Dirut PT Berdikari Harry Warganegara
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement