Pistol milik salah seorang Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Kejadian tersebut bermula pada saat pemilik pistol yang diketahui bernama Harry Warganegara sedang berada di counter check-in Citilink.
Adapun kejadian berawal saat Dirut BUMN tersebut hendak mengeluarkan kartu yang dari dalam tasnya, tetapi yang ikut keluar justru senjata api tersebut dan terjatuh ke lantai. Pada saat hendak diambil, senjata api tersebut tiba-tiba meledak. Beruntungnya, tidak ada korban nyawa dalam insiden tersebut.
Lantas, bolehkan membawa senjata api ke dalam pesawat? Simak aturan dan juga syaratnya berikut ini.
Aturan membawa senjata api ke dalam pesawat
Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan, penumpang pesawat diperbolehkan untuk membawa senjata api dengan syarat melaporkan bawaannya tersebut kepada para petugas setempat. Tidak hanya melapor, para penumpang juga wajib mengikuti seluruh syarat dan ketentuan, termasuk menyerahkan surat kepemilikan senjata.
Aturan itu tercantum dalam Permenhub No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan SKEP/100/VI/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.
Disebutkan dalam peraturan tersebut, jenis dan kaliber senjata api yang diperbolehkan masuk dalam penerbangan sipil juga dibatasi.
Sementara itu, peluru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive) yang keberadaan dan juga sifatnya harus dibatasi dalam pengangkutan.
Para petugas pengamanan bandar udara wajib mendampingi penumpang yang membawa pistol lengkap dengan peluru saat menyerahkan senjata kepada para petugas check-in.
Baca Juga: Buka-bukaan Koleksi Mobil Mewah Dirut BUMN Bawa Pistol Menyalak di Bandara, Punya Mercy Cuy!
Suara.com - Penyerahan senjata api beserta pelurunya kepada petugas check-in harus dilakukan oleh pemilik atau pemegang senjata dengan menunjukkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api. Pemegang senjata api juga harus menyerahkan peluru dari instansi yang berwenang serta surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.
Senjata api dan peluru harus dibawa dalam keadaan terpisah sehingga senjata api dalam keadaan kosong atau tanpa peluru di dalamnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Koleksi Mobil Mewah Dirut BUMN Bawa Pistol Menyalak di Bandara, Punya Mercy Cuy!
-
Kronologi Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, Erick Thohir Siapkan Sanksi
-
Segini Harta Kekayaan Harry Warganegara, Dirut BUMN yang Bawa Pistol sampai Menyalak di Bandara
-
Siapa Dirut BUMN yang Bawa Pistol sampai Meletus di Bandara? Ini Sosoknya
-
Senjata Meledak di Bandara, Polisi Tidak Tahan Dirut PT Berdikari Harry Warganegara
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat hingga Kerabat di Kemenag
-
Gali Lubang Baru! Minta Maaf Soal 'Agen CIA', Anak Menkeu Kini Sebut 'Ternak Mulyono'
-
Brutalitas Polisi Nepal Urai Massa Demo, Perempuan Ikut Dihajar saat Berusaha Melerai Temannya
-
Profil La Lita alias Litao: DPO Tersangka Pembunuhan Anak Terpilih Jadi DPRD
-
Rapat Perdana Bareng DPR, Menkeu Purbaya Curhat: Sekarang Saya Nggak Bisa Lagi Ngomong Agak 'Koboy'
-
Gembong Kriminal Nomor Wahid Sri Lanka Sembunyi di Apartemen Jakarta, Tertangkap di Kebon Jeruk!
-
Terungkap! AHY Bongkar Misi Khusus Gibran Sambangi SBY di Cikeas Pagi-pagi
-
Penggerebekan di Apartemen Kebon Jeruk, Buronan Narkoba dan Pelaku Kasus Pembunuhan Diciduk
-
Adu Pendidikan Raffi Ahmad, Taufik Hidayat dan Putri Komarudin: Calon Menpora?
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini