Ramai menjadi perbincangan seorang sipir Lapas Rajabasa, Bandar Lampung yang dinilai pamer harta di media sosial. Sipir yang diketahui bernama Dhawank Delvi tersebut diketahui memiliki motor gede Harley Davidson.
Tampak dari sejumlah foto yang beredar di media sosial, Dhawank mempunyai barang-barang mewah, dan kerap kali pamer Harley Davidson yang ia miliki. Tak hanya itu, Dhawank juga mengunggah tengah duduk di atas motor trail serta berfoto dengan seseorang yang tengah memegang sejumlah uang.
Selain itu, Dhawank juga disebut-sebut berangkat umroh dengan menggunakan pesawat kelas bisnis dengan istrinya.
Banyaknya foto tengah pamer harta milik Dhawank beredar di media sosial, menjadikan masyarakat penasaran dengan penghasilan dari Dhawank tersebut.
Lantas, berapakah gaji sipir lapas di Indonesia? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji Sipir Lapas di Indonesia
Penjaga penjara bertugas untuk menjaga dan menegakkan peraturan diantara sesama narapidana, untuk mengadakan perbaikan untuk pelaku kejahatan yang dipenjara Indonesia.
Profesi sipir penjara ini diketahui menjadi salah satu formasi favorit di CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setiap tahunnya.
Adapun gaji sipir penjara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk ke dalam golongan II dengan besaran gaji perbulannya bervariasi. Gaji tertinggi bisa mencapai Rp 3.820.000 sampai dengan gaji terendahnya sebesar Rp 2.022.200.
Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok untuk PNS dengan jenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang disebut dengan masa kerja golongan (MKG),.
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Tambahan, bagi para sipir penjara yang masih berstatus sebagai CPNS, maka besaran gaji yang akan diterima baru yakni 80 persen dari gaji golongan Ila dengan total Rp 2.022.200 dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.
Tunjangan Kinerja (Tukin) Sipir Penjara di Indonesia
Adapun untuk tunjangan sipir penjara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Seorang sipir masuk dalam hal ini masuk ke dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.
Kemudian, tidak hanya tunjangan kinerja, sipir penjara yang sudah berstatus PNS juga akan menerima tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan kinerja.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Terbongkar! Sipir Penjara di Lampung Tajir Melintir hingga Bisa Punya Motor Harley dan Membangun Rumah Sakit
-
Gaji Tak Sampai 2 Digit, Terungkap Sipir Lapas di Lampung Umrah Pakai Pesawat Business Class dan Bikin Rumah Sakit
-
Umat Islam Bandarlampung Gelar Salat Id di Stadion Mini Waydadi
-
Terpidana Korupsi E-KTP Setya Novanto Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
-
Sipir Penjara di Lampung Diduga Pergi Umroh Pakai Pesawat Business Class, Punya Rumah Sakit Segala
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Tim Pencari Fakta Pertanyakan Peran Kompolnas Usut Pertanggungjawaban Komando di Kasus Affan
-
17+8 Tuntutan, Minus Bumi: Pakar Ungkap Agenda Ekologi yang Terlupakan!
-
Blak-blakan, Mahfud MD Ungkap Alasan Prabowo Akhirnya Mau Dengar Aspirasi Rakyat
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!