Suara.com - Silaturahmi atau hubungan baik antara manusia adalah suatu nilai yang sangat ditekankan dalam agama Islam. Lalu bagaimana hukum memutus silaturahmi dalam Islam?
Perlu diketahui, silaturahmi menjadi perbuatan yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam dan merupakan amal sholeh yang penuh berkah. Makanya ketika momen lebaran Hari Raya Idul Fitri menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk menyambung kembali tali silaturahmi dengan keluarga dan teman-teman.
Perintah untuk bersilaturahmi sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1)
Silaturahmi adalah ibadah yang mulia sehingga umat Islam dilarang untuk memutuskan tali silaturahmi. Dalam hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah terputus (hubungan) kebaikan antara dua orang Muslim selama kurang dari tiga hari kecuali karena dosa.”
Oleh karena itu, memutuskan hubungan silaturahmi dengan seseorang dilarang dalam Islam kecuali atas alasan yang dibenarkan syariat. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Anfal ayat 58, “Dan jika kamu membenci suatu kaum, maka berbuatlah kepadanya dengan cara yang baik.” (QS. Al-Anfal: 58).
Adapun beberapa ancaman jika seseorang memutuskan tali silaturahmi:
- Tidak mendapatkan rahmat dari Allah SWT
- Amalan tidak diterima oleh Allah SWT
Baca Juga: Kumpulkan Kader PPP di Jogja, Sandiaga Uno Tidak Terlihat Hadir
- Mendapatkan azab dan laknat dari Allah SWT
Mengenai hukum memutus silaturahmi dalam Islam, maka terdapat beberapa pendapat dari para ulama. Namun, mayoritas ulama menganggap bahwa memutuskan hubungan silaturahmi dengan seseorang adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa, kecuali dalam beberapa kondisi sebagai berikut:
Pertama, jika seseorang yang bersilaturahmi dengan kita terbukti merugikan atau mengancam keselamatan diri kita atau keluarga kita. Dalam hal ini, memutuskan hubungan silaturahmi diizinkan agar dapat melindungi diri sendiri atau keluarga.
Kedua, jika seseorang yang bersilaturahmi dengan kita melakukan perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam, seperti melakukan perbuatan dosa besar atau merusak akidah. Dalam kondisi ini, memutuskan hubungan silaturahmi juga diizinkan karena dalam Islam ditekankan untuk menjaga akidah yang baik dan benar.
Namun, dalam kondisi-kondisi tersebut di atas, tetap diharapkan agar dilakukan dengan cara yang baik dan santun. Misalnya, memberikan nasihat atau menjelaskan alasan mengapa kita harus memutuskan hubungan silaturahmi tersebut.
Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya memperbaiki hubungan silaturahmi dan tidak memutuskan hubungan tersebut secara sembarangan. Sebagai umat Islam, kita harus menghormati dan menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, terlebih lagi dengan kerabat dan orang tua. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturahmi.” Dari hadis tersebut, kita bisa memahami bahwa menyambung silaturahmi akan membawa berkah dan kebaikan dalam hidup kita.
Memutuskan hubungan silaturahmi dengan seseorang dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa, kecuali dalam kondisi-kondisi yang dibenarkan syariat. Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, terutama dengan kerabat dan orang tua. Oleh karena itu, kita harus senantiasa berusaha memperbaiki hubungan silaturahmi yang rusak dan tidak sembarangan memutuskan hubungan tersebut.
Demikian ulasan singkat mengenai hukum memutus silaturahmi dalam Islam yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Kumpulkan Kader PPP di Jogja, Sandiaga Uno Tidak Terlihat Hadir
-
3 Tips Elegan Bertemu Mantan saat Lebaran, Hindari Persaingan!
-
Amalan Bulan Syawal yang Memiliki Pahala Berlimpah
-
4 Cara Halus Mengusir Tamu Menyebalkan saat Lebaran, Boleh Pura-Pura Sakit?
-
6 Cara Menyikapi Anak yang Minta Pulang saat Berkunjung ke Rumah Orang Lain
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan