Suara.com - Silaturahmi atau hubungan baik antara manusia adalah suatu nilai yang sangat ditekankan dalam agama Islam. Lalu bagaimana hukum memutus silaturahmi dalam Islam?
Perlu diketahui, silaturahmi menjadi perbuatan yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam dan merupakan amal sholeh yang penuh berkah. Makanya ketika momen lebaran Hari Raya Idul Fitri menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk menyambung kembali tali silaturahmi dengan keluarga dan teman-teman.
Perintah untuk bersilaturahmi sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1)
Silaturahmi adalah ibadah yang mulia sehingga umat Islam dilarang untuk memutuskan tali silaturahmi. Dalam hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah terputus (hubungan) kebaikan antara dua orang Muslim selama kurang dari tiga hari kecuali karena dosa.”
Oleh karena itu, memutuskan hubungan silaturahmi dengan seseorang dilarang dalam Islam kecuali atas alasan yang dibenarkan syariat. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Anfal ayat 58, “Dan jika kamu membenci suatu kaum, maka berbuatlah kepadanya dengan cara yang baik.” (QS. Al-Anfal: 58).
Adapun beberapa ancaman jika seseorang memutuskan tali silaturahmi:
- Tidak mendapatkan rahmat dari Allah SWT
- Amalan tidak diterima oleh Allah SWT
Baca Juga: Kumpulkan Kader PPP di Jogja, Sandiaga Uno Tidak Terlihat Hadir
- Mendapatkan azab dan laknat dari Allah SWT
Mengenai hukum memutus silaturahmi dalam Islam, maka terdapat beberapa pendapat dari para ulama. Namun, mayoritas ulama menganggap bahwa memutuskan hubungan silaturahmi dengan seseorang adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa, kecuali dalam beberapa kondisi sebagai berikut:
Pertama, jika seseorang yang bersilaturahmi dengan kita terbukti merugikan atau mengancam keselamatan diri kita atau keluarga kita. Dalam hal ini, memutuskan hubungan silaturahmi diizinkan agar dapat melindungi diri sendiri atau keluarga.
Kedua, jika seseorang yang bersilaturahmi dengan kita melakukan perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam, seperti melakukan perbuatan dosa besar atau merusak akidah. Dalam kondisi ini, memutuskan hubungan silaturahmi juga diizinkan karena dalam Islam ditekankan untuk menjaga akidah yang baik dan benar.
Namun, dalam kondisi-kondisi tersebut di atas, tetap diharapkan agar dilakukan dengan cara yang baik dan santun. Misalnya, memberikan nasihat atau menjelaskan alasan mengapa kita harus memutuskan hubungan silaturahmi tersebut.
Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya memperbaiki hubungan silaturahmi dan tidak memutuskan hubungan tersebut secara sembarangan. Sebagai umat Islam, kita harus menghormati dan menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, terlebih lagi dengan kerabat dan orang tua. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturahmi.” Dari hadis tersebut, kita bisa memahami bahwa menyambung silaturahmi akan membawa berkah dan kebaikan dalam hidup kita.
Memutuskan hubungan silaturahmi dengan seseorang dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa, kecuali dalam kondisi-kondisi yang dibenarkan syariat. Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, terutama dengan kerabat dan orang tua. Oleh karena itu, kita harus senantiasa berusaha memperbaiki hubungan silaturahmi yang rusak dan tidak sembarangan memutuskan hubungan tersebut.
Demikian ulasan singkat mengenai hukum memutus silaturahmi dalam Islam yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Kumpulkan Kader PPP di Jogja, Sandiaga Uno Tidak Terlihat Hadir
-
3 Tips Elegan Bertemu Mantan saat Lebaran, Hindari Persaingan!
-
Amalan Bulan Syawal yang Memiliki Pahala Berlimpah
-
4 Cara Halus Mengusir Tamu Menyebalkan saat Lebaran, Boleh Pura-Pura Sakit?
-
6 Cara Menyikapi Anak yang Minta Pulang saat Berkunjung ke Rumah Orang Lain
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM