Suara.com - Polisi menciduk pengemudi mobil Honda Freed lantaran memakai plat nomor Polri palsu di Serang, Banten pada Selasa (25/4).
Aksi penangkapan itu sempat viral usai diunggah di sosial media. Salah satu akun yang mengunggah yaitu @jktinformasi.
“Anggota induk PJR Serang Korlantas Polri mengamankan kendaraan yang memakai rotator dan plat dinas,” tulis akun tersebut, dikutip Rabu (26/4/2023).
Pengemudi tersebut diciduk petugas karena ugal-ugalan di jalanan. Saat diberhentikan, pengemudi tidak dapat menunjukan kartu anggota Polri.
Seharusnya Honda Freed berkelir silver ini berplat nomor B 1088 PKZ, namun oleh sang pengendara nomor tersebut diganti dengan plat dinas Polri bernomor 2402-07.
“Saat diberhentikan pengemudi mengaku sebagai anggota Polri. Namun saat dicek tidak punya kartu tanda anggota (KTA),” ucap akun tersebut.
Saat ini petugas telah memberikan tindakan hukum kepada pengemudi. Petugas juga membongkar paksa rotator yang berada di atas mobil beserta nomor polisi palsu yang menempel di sisi depan dan belakang kendaraan tersebut.
“Setelah diperiksa kendaraan dibawa ke kantor dan langsung ditindak sesuai hukum.”
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Serang Banten, Selasa 4 April 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek