Suara.com - Polisi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian dan ancaman kekerasan melalui media elektronik kepada warga Muhammadiyah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, AP Hasanuddin ditangkap petugas saat di kediamannya, wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan alhamdulillah kemarin sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Jombang," kata Adi, saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Diketahui, dalam kasus ini, AP Hasanuddin menuliskan komentar yang tidak pantas dalam kolom komentar akun Facebook Ahmad Fauzan pada postingan akun Thomas Djamaluddin yang juga meruoakan peneliti Brin.
"Dengan menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah, apalagi. Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender islam global dari gema pembebasan'. Mohon maaf di sini kata-katanya agak kasar, 'banyak bacot memang, sini saya bunuh kalian satu per satu' yang ditunjukkan utk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA," papar Adi.
Adapun komentar mengandung SARA ini dituliskan oleh Andi Pangerang Hasanuddin pada tanggal 21 April kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Adi, AP Hasanuddin bisa berkomentar seperti itu akibat lelah usai berdiskusi tentang hal penetapan lebaran dengan Thomas Djamaluddin.
"Motifasinya, tadi sempat kami tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang bagaimana yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan lebaran," kata Adi.
"Rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Ada tanya jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," imbuh Adi.
Baca Juga: Profil Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN Jadi Tersangka Buntut 'Halal Darah Muhammadiyah'
Dari tangan AP Hasanuddin, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu buah HP merk Xiaomi Poco M4 yang memang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya.
Kemudian satu buah akun e-mail yang merupakan e-mail kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin, yang mana juga telah kita lakukan penyitaan dan satu unit notebook merk Asus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ganjar Pranowo Ditolak, Aktivis Muhammadiyah Pro Anies Baswedan
-
Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah lewat Medsos Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
-
Profil Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN Jadi Tersangka Buntut 'Halal Darah Muhammadiyah'
-
Rekam Jejak Kasus Andi Pangerang Hasanuddin, Kini Resmi Jadi Tersangka 'Halal Darah Muhammadiyah'
-
Jadi Pemantik Masalah, Pemuda Muhammadiyah Minta Thomas Djamaluddin Juga Diproses Hukum
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?