Suara.com - Polisi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian dan ancaman kekerasan melalui media elektronik kepada warga Muhammadiyah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, AP Hasanuddin ditangkap petugas saat di kediamannya, wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan alhamdulillah kemarin sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Jombang," kata Adi, saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Diketahui, dalam kasus ini, AP Hasanuddin menuliskan komentar yang tidak pantas dalam kolom komentar akun Facebook Ahmad Fauzan pada postingan akun Thomas Djamaluddin yang juga meruoakan peneliti Brin.
"Dengan menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah, apalagi. Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender islam global dari gema pembebasan'. Mohon maaf di sini kata-katanya agak kasar, 'banyak bacot memang, sini saya bunuh kalian satu per satu' yang ditunjukkan utk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA," papar Adi.
Adapun komentar mengandung SARA ini dituliskan oleh Andi Pangerang Hasanuddin pada tanggal 21 April kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Adi, AP Hasanuddin bisa berkomentar seperti itu akibat lelah usai berdiskusi tentang hal penetapan lebaran dengan Thomas Djamaluddin.
"Motifasinya, tadi sempat kami tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang bagaimana yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan lebaran," kata Adi.
"Rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Ada tanya jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," imbuh Adi.
Baca Juga: Profil Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN Jadi Tersangka Buntut 'Halal Darah Muhammadiyah'
Dari tangan AP Hasanuddin, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu buah HP merk Xiaomi Poco M4 yang memang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya.
Kemudian satu buah akun e-mail yang merupakan e-mail kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin, yang mana juga telah kita lakukan penyitaan dan satu unit notebook merk Asus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ganjar Pranowo Ditolak, Aktivis Muhammadiyah Pro Anies Baswedan
-
Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah lewat Medsos Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
-
Profil Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN Jadi Tersangka Buntut 'Halal Darah Muhammadiyah'
-
Rekam Jejak Kasus Andi Pangerang Hasanuddin, Kini Resmi Jadi Tersangka 'Halal Darah Muhammadiyah'
-
Jadi Pemantik Masalah, Pemuda Muhammadiyah Minta Thomas Djamaluddin Juga Diproses Hukum
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI