Suara.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri dan telah tiba di Jakarta pada Minggu, (30/04/2023). Penangkapan Andi Pangerang ini berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilakukan olehnya.
Andi Pangerang Hasanuddin ini sendiri diketahui menyebarkan ujaran kebencian dengan kata-kata "pembunuhan" kepada para anggota Muhammadiyah pasca penentuan 1 Syawal 1444 H yang berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah pusat. Hal ini yang akhirnya membuat Andi dilaporkan oleh Pengurus Muhammadiyah ke Bareskrim Polri.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah rekam jejak kasus Andi Pangerang Hasanuddin selengkapnya.
Kasus ujaran kebencian ini diawali saat salah satu peneliti BRIN lainnya, Prof. Thomas Djamaluddin mengunggah cuitannya dengan tulisan, "Kalian (anggota) Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman untuk kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap sebagai musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral." tulis Prof. Thomas yang mengomentari soal perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 H. Cuitan tersebut pun menjadi viral karena dianggap sebagai ujaran kebencian dari seorang akademisi sekaligus peneliti lembaga penelitian terbesar di Indonesia.
Tak hanya Thomas, Andi Pangerang ikut menuliskan kalimat ujaran kebencian dengan kata kata "pembunuhan". Ia bahkan menyebutkan Muhammadiyah disusupi oleh paham tertentu dan mengancam akan membunuh anggota Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian" tulis Andi di kolom komentar unggahan Prof. Thomas pada Minggu, (23/04/2023) lalu.
Komentar Andi ini pun diketahui oleh Rektor Muhammadiyah Jakarta, Ma'mun Murod. Tak terima dengan pernyataan Andi, Ma'mun pun lantas mengunggah tangkapan layar komentar Andi di unggahan Prof. Thomas tersebut di Twitternya @mamunmurod_. Ia pun menandai para petinggi negara dan mempertanyakan kredibilitas para peneliti BRIN yang menyebarkan ujaran kebencian ini.
"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bagaimana dengan ini semua? Kok main main ancam bunuh? BRIN sebagai lembaga riset harusnya diisi dengan mereka yang menampakkan keintelektualannya, bukan justru seperti preman." tulis Ma'mun.
Pernyataan yang ditulis oleh Andi ini semakin tersebar luas dan menyebabkan banyak pihak mengecam pernyataan Andi. Para pengurus Muhammadiyah Jombang, Jawa Timur pun akhirnya bergerak melaporkan Andi ke Polres Jombang atas ujaran kebencian yang ia sebarkan di media sosial.
Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Tak hanya ke Polres Jombang, Andi pun juga dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan yang terdaftar LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.
Andi pun sempat dipanggil ke Polres Jombang, Jawa Timur pada Selasa, (25/04/2023) untuk dilakukan pemeriksaan. Andi pun menghadiri pemeriksaan tersebut dengan kooperatif.
Pemeriksaan Andi ini pun ternyata membuahkan hasil baru. Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Bareskrim Polri pun secara resmi menyatakan Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Pihak Bareskrim pun menangkap Andi saat berada di kosnya di Jombang, Jawa Timur pada Minggu, (30/04/2023) kemarin dan langsung memboyong Andi ke Jakarta. Pihak Bareskrim yang membawa Andi pun tampak sampai di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu, (30/04/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pihak Bareskrim pun hanya mengungkap bahwa pemeriksaan akan dilakukan hari ini Senin, (01/05/2023) dan press release juga akan digelar pada pukul 11.00 WIB di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
-
Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap Jadi Tersangka, Pemuda Muhammadiyah: Proses Juga Thomas Djamaluddin!
-
Usai Ditangkap, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
-
Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Di Jombang
-
Buntut Ancaman Ke Muhammadiyah, Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih