SUARA SEMARANG - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin terancam hukuman 6 tahun penjara atas apa yang telah diperbuatnya.
Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan komentar di media sosial tentang ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Kemudian Bareskrim Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, saat ini peneliti BRIN tersebut menjalani penahanan atas perkara itu.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023) dikutip dari PMJ News.
Tersangka APH langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri setelah ditangkap kemarin Minggu (30/4/2023) Di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit handphone, akun email dan notebook milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Andi Pangerang Hasanuddin dikenakan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertama, pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Lao Sappa Deceng, Lisu Mappideceng
Kedua, Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026