Kasus pencabulan terhadap 15 anak perempuan oleh seorang guru ngaji terjadi di Gamping, Sleman, Yogyakarta. Pelaku yang diketahui berinisial K (50) telah resmi menjadi tersangka dan mendekam di penjara.
Kejadian itu terbongkar berawal dari pengakuan salah seorang korban. Awalnya, korban menolak diajak pergi mengaji ke rumah pelaku. Korban mengatakan ia tak mau berangkat karena disetubuhi oleh pelaku. Hal itu diungkapkan oleh pendamping para korban, yakni Petris Iwan Setyawan.
Mendengar adanya laporan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan dugaan tindakan guru ngaji tersebut kepada para perangkat desa dan juga Polsek Gamping pada 12 Januari 2023. Laporan tersebut pun langsung dilimpahkan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman.
Berikut fakta-fakta guru ngaji di Sleman yang cabuli 15 santriwati tersebut:
Beraksi Sejak 2016, Modus Terapi Indigo
Iwan menyebut pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016 silam atau pada saat korban masih berusia 11 tahun. Adapun modus pelaku, yaitu seolah-olah mampu mendeteksi bahwa korban terindikasi sebagai anak indigo dan mampu melakukan terapi.
Beraksi saat Ditinggal Istri Bekerja
Diketahui, pelaku hanya melakukan aksi bejatnya tersebut di siang hari pada saat kediamannya yang berada di daerah Gamping, Sleman, sepi karena ditinggal istri bekerja. Pada saat situasi menurutnya kondusif, K kemudian melancarkan aksinya hingga akhirnya ia melakukan hubungan badan dengan para korban.
Menakut-nakuti Korban
Baca Juga: Viral! Di Pangandaran 1,800 Tenaga Honorer dan Guru Ngaji Dapat Bonus 3 Juta Rupiah, Kriterianya Ini
Parahnya, agar aksinya tersebut lancar, pelaku menakut-nakuti para korban agar menurut dan juga bersedia untuk melakukan terapi demi keamanan di kemudian hari.
Sepanjang pelaku melancarkan aksinya bertahun-tahun, hampir setiap minggu K menyetubuhi korban yang tidak berani melawan karena takut dengan doktrin dan juga ancaman pelaku.
Diduga Beri Obat Anti Hamil
Berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan, para petugas mendapati bahwa alat vital korban telah alami kerusakan karena perbuatan pelaku.
Iwan yang juga menjadi Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) juga mengungkap bahwa setiap kali selesai melancarkan aksinya tersebut, pelaku dengan rutin memberikan segelas air dan meminta korban untuk meminumnya sampai habis. Ia pun curiga bahwa air putih tersebut sudah digerus atau dilarutkan dengan obat anti hamil.
Korban Capai 15 Anak
Berita Terkait
-
Viral! Di Pangandaran 1,800 Tenaga Honorer dan Guru Ngaji Dapat Bonus 3 Juta Rupiah, Kriterianya Ini
-
Insentif Guru Ngaji 2024 di Sumedang akan Meningkat dengan Jumlah Penerimanya
-
Seorang Tahanan Kasus Pencabulan Kabur dari Polsek Lingga Akhirnya Ditangkap di Medan
-
Berang! Ganjar Pranowo Ngamuk ke Tersangka Pencabulan Belasan Santriwati Ponpes di Batang
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum