Suara.com - Selasa (2/5/2023), kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat mendadak gempar. Seorang pria yang belakangan diketahui bernama Mustopa NR (60) tiba-tiba meletuskan tembakan di siang hari sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa itu tak hanya menggemparkan, namun turut melukai satu pegawai MUI yang terluka di bagian punggung akibat terkena tembakan pelaku Mustopa. Satu pegawai lain terluka akibat terkena serpihan kaca imbas dari tembakan pelaku.
Kronologi Penembakan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto membeberkan, peristiwa penembakan kantor MUI terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB. Mulanya, pelaku mendatangi kantor tersebut dan mengaku ingin bertemu Ketua MUI.
Mengingat Ketua MUI tak hanya satu, pegawai resepsionis kemudian bertanya kepada pelaku hendak bertemu pimpinan MUI yang mana.
"Karena tak jelas hendak bertemu ketua MUI yang mana, pelaku ditahan oleh bagian pembinaan dan pengamanan dalam (Pamdal)," kata Irjen Karyoto.
Karena pelaku terus mendesak, petugas memutuskan untuk naik ke lantai empat gedung guna memberi tahu pimpinan bahwa ada tamu yang ingin bertemu.
"Sebelum dia (petugas) masuk lift, terjadi penembakan," kata Karyoto.
Usai meletuskan tembakan hingga mengenai satu pegawai MUI, pelaku mencoba kabur. Namun upayanya melarikan diri berhasil dicegah dan ditangkap.
Baca Juga: Kutuk Keras Aksi Penembakan Kantor MUI Pusat, PPP ke Polisi: Transparan dan Usut Secara Profesional
Pelaku Mustopa disebut pingsan saat ditangkap. Usai ditangkap, ia kemudian digelandang ke polsek setempat lalu dilarikan ke Puskesmas Menteng.
Saat di Puskesmas, dokter menyatakan pelaku sudah tewas. Namun belum diketahui secara pasti penyebab tewasnya pelaku. Karyoto mengatakan, jasad pelaku akan terlebih dahulu diperiksa, diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Dari penggeledahan, dari tas pelaku polisi mendapati sejumlah barang. Di mana ditemukan obat-obatan yang diduga milik pelaku. Polisi juga menyita barang bukti pistol yang digunakan pelaku untuk melakukan penembakan di kantor MUI.
Pelaku Seorang Residivis
Dalam keterangan lain, Direktrur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, pelaku penembakan kantor MUI adalah seorang residivis. Namun pelaku bukan bagian dari jaringan terorisme.
Pelaku yang diketahui berasal dari Lampung itu merupakan seorang residivis dalam kasus perusakan.
Berita Terkait
- 
            
              Motif Sementara Pelaku Penembakan Kantor MUI, Ingin Diakui sebagai Wakil Nabi
 - 
            
              Penembakan Kantor MUI, Din Syamsuddin: Diduga Pelaku Terpapar Islamofobia
 - 
            
              Kutuk Keras Aksi Penembakan Kantor MUI Pusat, PPP ke Polisi: Transparan dan Usut Secara Profesional
 - 
            
              Kecam Aksi Penembakan di Kantor MUI, PP Pemuda Katolik Minta Masyarakat Tidak Terpancing
 - 
            
              MUI Sebut Lampung Sebagai Wilayah Empuk Bersembunyi Para Teroris
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh