- TAUD menilai motif dendam pribadi empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus secara hukum gugur.
- Fakta persidangan pada Mei 2026 membuktikan para terdakwa tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa interupsi rapat RUU TNI oleh Andrie Yunus di Hotel Fairmont terjadi.
- TAUD mendesak pengadilan militer mengusut kemungkinan adanya perintah operasi atau tanggung jawab komando di balik penyerangan aktivis tersebut.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai motif dendam pribadi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara hukum telah gugur.
Hal ini menyusul terungkapnya fakta-fakta terbaru dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam keterangannya, TAUD menyoroti fakta persidangan pada Rabu (6/5/2026) yang mengungkap bahwa keempat terdakwa ternyata tidak bertugas saat peristiwa interupsi rapat RUU TNI oleh Andrie Yunus di Hotel Fairmont pada Maret 2025 terjadi.
TAUD menilai, absennya para terdakwa di lokasi kejadian tersebut mematahkan narasi korelasi langsung antara aksi protes Andrie dengan rasa sakit hati personal para prajurit.
“Fakta ini semakin menunjukan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oditur pada persidangan pertama 29 April lalu, karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi,” ujar TAUD dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Selain meragukan motif, TAUD juga mengkritik imparsialitas majelis hakim dalam memimpin persidangan.
Mereka menilai proses hukum yang berjalan cenderung tidak serius dan terindikasi memiliki konflik kepentingan karena dilakukan secara internal di lingkungan militer.
“Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah dan dianggap lucu-lucuan menunjukkan konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan secara internal,” tegasnya.
Guna memastikan keadilan bagi Andrie Yunus, TAUD mendesak pengadilan militer untuk tidak sekadar menyasar pelaku di lapangan, melainkan harus berani membuka tabir mengenai kemungkinan adanya perintah operasi atau pertanggungjawaban komando di balik serangan tersebut.
Baca Juga: Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
“Kami berupaya keras untuk dapat mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan dan menuntut pertanggungjawaban komando serta membuka motif operasi yang tidak akan mungkin dapat diakomodir dalam ruang persidangan militer,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT