Suara.com - Tim Opsnal Polres Kerinci, Jambi menangkap seorang pelaku tindak pidana penjualan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumaterae) yang diamankan sebelum bertransaksi di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh pada Kamis malam (4/5).
"Pelaku yang kami tangkap Y (38) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang diamankan di Kota Sungai Penuh, Kerinci," kata Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo, Jumat (5/5/2023).
Penangkapan yang dilakukan pada salah satu hotel di Kota Sungaipenuh setelah tim mendapatkan informasi bahwa ada warga Pesisir Selatan, akan melangsungkan transaksi kulit harimau yang dengan jelas melanggar undang-undang.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya anggota Opsnal Reskrim Polres Kerinci menemukan keberadaan orang yang dimaksud. Pelaku telah diamankan.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kamar hotel itu ditemukan barang bukti berupa kulit harimau Sumatera sepanjang kurang lebih dua meter," ujar Edi.
Penangkapan pelaku di tempat kejadian perkara atau TKP tersebut sebelum akan terjadi transaksi kulit hewan yang dilindungi.
"Setelah ditangkap pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam sesuai UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta.
Polres Kerinci saat ini masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringannya atau siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci, Jambi. (Antara)
Baca Juga: Nyaman dan Asyik! 3 Rekomendasi Hotel di Jambi yang Cocok untuk Staycation
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!