Suara.com - Bagi orang yang membutuhkan alat bantu dengar, dapat mengklaimnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara klaim alat bantu dengar pakai BPJS?
Sebagai informasi, alat bantu dengar merupakan alat kecil yang dipakai pada bagian dalam telinga atau belakang telinga untuk membantu orang-orang yang memiliki gangguan pendengaran. Berikut ini cara klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan yang dapat kamu ketahui.
Ketentuan subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yakni maksimal Rp1.100.000. Peserta bisa mendapatkan subsidi alat abntu dengar paling cepat 5 tahun sekali tanpa membadakan satu atau dua telinga. Berikut ini syarat klaim alat bantu dengar dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
- Diberikan kepada peserta BPJS yang memiliki gangguan pendengaran
- Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan faskes tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Penjaminan pelaynan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT
Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar
Untuk mendapatkan alat bantu dengar, peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan lokasi terdaftar. Kemudian, faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut. Dokter THT akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar yang akan diberikan kepada Peserta BPJS Kesehatan.
1. Peserta BPJS Kesehatan datang ke klinik, rumah sakit, atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan faskes pertama
Baca Juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
2. Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan rujukan ke poli THT
3. Mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada.
4. Dokter akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar
5. Peserta BPJS Kesehatan membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui instalasi farmasi rumah sakit
6. Faskes yang dituju melakukan verifikasi berkas dan menyerahkan alat kesehatan
7. Peserta BPJS Kesehatan menandatangani bukti penerimaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban