Suara.com - Kehadiran Program JKN sudah memberikan banyak manfaat bagi rakyat Indonesia. Dengan sistem gotong royong, yaitu seluruh rakyat membayar iuran, maka pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Indonesia akan mudah dilaksanakan.
Bagi yang mampu akan membayar iurannya sendiri, bagi pekerja penerima upah (pekerja formal), maka iuran JKN dibayar secara gotong royong antara pekerja (mengiur 1 persen) dan pemberi kerja (yaitu mengiur 4 persen), dan bagi yang tidak mampu, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membayar iuran JKN.
Tentunya dengan gotong royong membayar iuran, maka biaya pelayanan kesehatan akan mampu ditanggung, sehingga seluruh masyarakat yang sakit akan tertolong. Demikian juga gotong royong akan mendukung proses preventif dan promotive, sehingga seluruh rakyat dapat melakukan pencegahan penyakit dan hidup sehat.
Sistem gotong royong dalam program JKN ini merupakan antithesis dari sistem pembiayaan kesehatan masa lalu, yang dikelola secara segmented dan terpisah-pisah, sehingga ada diskriminasi bagi masyarakat miskin. Pembiayaan pelayanan Kesehatan Pekerja PNS dikelola PT. ASKES, pekerja formal di PT. Jamsostek atau asuransi swasta, TNI-Polri oleh RS TNI-Polri, sementara rakyar miskin oleh program Jamkesmas dan jamkesda.
Dalam pelaksanaannya, rakyat miskin yang dijamin jamkesda dan jamkesmas kerap kali mengalami pelayanan yang tidak layak, dan dalam pemberitaan, pemerintah pusat dan pemda sering berutang kepada RS dalam membiayai pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Selain itu, pelaksanaan jamkesmas dan jamkesda pun terindikasi ada praktek korupsi karena pembayaran ke faskes langsung dilakukan Pemda dan pemerintah.
Untuk memastikan pelayanan medis seluruh rakyat sama, tidak terjadi diskriminasi, serta menghapus praktik korupsi, maka pelaksanaan Program JKN, dengan mengacu pada 9 prinsip yang salah satunya adalah gotong royong, adalah pilihan yang sangat tepat.
Tentunya saat ini, peserta JKN dapat menggunakan KTP yang berbasis NIK untuk mendapatkan pelayanan di faskes, tanpa harus membawa kartu KIS JKN lagi. Demikian juga untuk pelayanan kesehatan tertentu, seperti hemodialisa, maka peserta dapat menggunakan sidik jari, tanpa lagi harus memakai KTP atau Kartu KIS.
Ini sebuah proses penyederhanaan akses peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan di faskes, dan proses ini terus dikembangkan untuk mendukung efisiensi biaya. Dengan proses ini maka ke depan tidak perlu lagi membuat kartu KIS, karena dengan NIK saja sudah bisa dilayani
Jadi bila Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) meminta agar pemerintah menanggung seluruh iuran JKN rakyat, maka prinsip gotong royong tidak terjadi. Hal ini akan bergantung sekali pada kemampuan fiscal Pemerintah yang akan berdampak pada defisit pembiyaan JKN.
Baca Juga: Peserta JKN Dipastikan Bisa Akses Layanan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran 2023
Sudah sangat tepat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai iuran JKN bagi masyarakat miskin sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sesuai amanat Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN.
Tentunya saat ini, memang ada masyarakat miskin yang dinonaktifkan kepesertaan JKN-nya oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial, dan oleh karenanya seharusnya DKR meminta agar Kementerian sosial dan Dinas Sosial berkomunikasi langsung dengan masyarakat miskin, ketika ingin mereview kepesertaan PBI-nya. Bila sudah mampu maka harus diarahkan sebagai peserta mandiri, namun bila masih belum mampu iurannya terus ditanggung Pemerintah.
Salah satu prinsip SJSN yang menaungi Program JKN adalah portabilitas, yaitu peserta JKN dapat dilayani di seluruh NKRI, sehingga tidak perlu khawatir bila peserta JKN sedang berada di luar tempat domisilinya.
Prinsip SJSN lainnya adalah akuntalitas, keterbukaan dan dana iuran adalah dana amanat, memastikan seluruh penerimaan dan pembiayaan Kesehatan dalam program JKN diaudit secara terbuka oleh lembagau audit negara.
Bahwa pemikiran DKR yang menginginkan BPJS Kesehatan di bawah Menteri Kesehatan sehingga Menteri Kesehatan bisa mengatur BPJS Kesehatan, ini pemikiran yang sangat tidak tepat dan bertentangan dengan amanat Pasal 7 ayat (1) UU SJSN yang mengamanatkan BPJS adalah badan hukum public, yang mengelola Program JKN dengan independent dan profesional.
Pelaksanaan program JKN yang dicampuri langsung oleh Menteri Kesehatan justru akan merugikan peserta JKN dan akan berpotensi terjadinya defisit pembiayaan JKN karena iuran masyarakat (dana amanat) berpotensi digunakan untuk membiayai program Pemerintah yang seharusnya dibiayai APBN dan APBD.
Selama ini pengelolaan JKN sudah baik, dan tidak ada terindikasi korupsi. Oleh karenanya pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan harus terus diperkuat sehingga seluruh rakyat mendapatkan layakan yang semakin baik di program JKN.
Tentunya keberhasilan pelaksanaan program JKN tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS Kesehatan. Penting adanya dukungan Kementerian/Lembaga lain, seperti yang diamanatkan Inpres no. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN. Oleh karenanya Presiden harus mengevaluasi komitmen dukung kementerian/lembaga lain yang diamanatkan Inpres no. 1 tahun 2022.
Berita Terkait
-
Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah
-
Bagaimana Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota? Begini Cara Periksa di Faskes yang Berbeda
-
BPJS Kesehatan Buka Akses Pelayanan Radioterapi di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito
-
Direksi Pastikan Posko Arus Balik BPJS Kesehatan Berikan Manfaat Besar bagi Pemudik
-
Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan, Ibu Ini Obati Penyakit Kelainan Jantung Anaknya secara Gratis
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan