Suara.com - Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 akan dilaksanakan di bulan Mei ini, di mana UTBK SNBT 2023 digelar sebanyak dua gelombang dengan jeda pelaksanaan selama 8 hari. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui dokumen yang harus dibawa untuk UTBK SNBT gelombang 2.
Pelaksanaan UTBK SNBT 2023 pada gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 14 Mei 2023. Kemudian untuk gelombang kedua UTBK SNBT 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 28 Mei 2023 mendatang.
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah dokumen penting yang harus dibawa peserta saat sesi tes berlangsung. Berikut ini adalah dokumen yang dibawa untuk UTBK SNBT gelombang 2, sebagaimanya dilansir snpmb.bppp.kemdikbud.go.id:
Daftar Dokumen yang Dibawa untuk UTBK SNBT Gelombang 2
1. Kartu Tanda Peserta Ujian
2. Fotokopi Ijazah SMA/SMK/MA atau sederajat serta dilegalisir dan Ijazah Asli atau SKL (Surat Keterangan Lulus).
3. Pada Surat Keterangan sedang kelas XII (dilengkapi Pas Foto berwarna terbaru yang bersangkutan dengan tanda tangan Kepala Sekolah serta Cap Sekolah).
4. Kartu Identitas KTP/ Sim/ Kartu Pelajar Asli.
Tata Tertib Peserta UTBK SNBT 2023
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Info Selengkapnya
Peserta yang akan mengikuti SNBT 2023 perlu memperhatikan tata tertib pelaksanaan tesnya, adapun tata tertib peserta UTBK SNBT 2023 adalah sebagai berikut:
1. Peserta dilarang untuk menggunakan kaos oblong dan wajib bersepatu.
2. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai, dan dengan terlambat alasan apapun sejak waktu tes dimulai maka peserta tak boleh mengikuti ujian.
3. Peserta tidak boleh masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
4. Peserta tidak boleh membawa daftar logaritma, jenis kalkulator, kertas, buku serta catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan arloji, kamera, modem, serta jenis alat elektronik untuk merekam.
5. Peserta tidak boleh bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung serta tidak langsung terkait pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto