Suara.com - Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 akan dilaksanakan di bulan Mei ini, di mana UTBK SNBT 2023 digelar sebanyak dua gelombang dengan jeda pelaksanaan selama 8 hari. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui dokumen yang harus dibawa untuk UTBK SNBT gelombang 2.
Pelaksanaan UTBK SNBT 2023 pada gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 14 Mei 2023. Kemudian untuk gelombang kedua UTBK SNBT 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 28 Mei 2023 mendatang.
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah dokumen penting yang harus dibawa peserta saat sesi tes berlangsung. Berikut ini adalah dokumen yang dibawa untuk UTBK SNBT gelombang 2, sebagaimanya dilansir snpmb.bppp.kemdikbud.go.id:
Daftar Dokumen yang Dibawa untuk UTBK SNBT Gelombang 2
1. Kartu Tanda Peserta Ujian
2. Fotokopi Ijazah SMA/SMK/MA atau sederajat serta dilegalisir dan Ijazah Asli atau SKL (Surat Keterangan Lulus).
3. Pada Surat Keterangan sedang kelas XII (dilengkapi Pas Foto berwarna terbaru yang bersangkutan dengan tanda tangan Kepala Sekolah serta Cap Sekolah).
4. Kartu Identitas KTP/ Sim/ Kartu Pelajar Asli.
Tata Tertib Peserta UTBK SNBT 2023
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Info Selengkapnya
Peserta yang akan mengikuti SNBT 2023 perlu memperhatikan tata tertib pelaksanaan tesnya, adapun tata tertib peserta UTBK SNBT 2023 adalah sebagai berikut:
1. Peserta dilarang untuk menggunakan kaos oblong dan wajib bersepatu.
2. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai, dan dengan terlambat alasan apapun sejak waktu tes dimulai maka peserta tak boleh mengikuti ujian.
3. Peserta tidak boleh masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
4. Peserta tidak boleh membawa daftar logaritma, jenis kalkulator, kertas, buku serta catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan arloji, kamera, modem, serta jenis alat elektronik untuk merekam.
5. Peserta tidak boleh bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung serta tidak langsung terkait pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas