Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai, perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup tidak memungkinkan untuk diterapkan.
Hal itu disampaikan Titi dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan agenda keterangan ahli dari pihak terkait, yaitu Derek Loupatty. Dalam sidang itu, Titi menjadi salah satu ahli yang dihadirkan.
Pada kesempatan itu, Titi menyebut kini sudah memasuki masa-masa krusial. Sebab, pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah selesai.
"Jadi, kita tidak mungkin mundur ke belakang karena tahapan sudah maju ke depan," kata Titi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
Menurut dia, lebih baik semua pihak fokus pada mempersiapkan seluruh tahapan pemilu dan mencegah potensi munculnya masalah dibanding mengubah sistem yang sudah berlaku.
"Ahli berpandangan bahwa putusan atas sistem pemilu ini aka menjadi salah satu momentum MK untuk meneguhkan posisinya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia," tegas dia.
"Ahli meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan berpijak sepenuhnya pada kemerdekaan dan kemandiriannya serta komitmen penuh menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia," tambah Titi.
Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.
Salah satu pemohon judicial review tersebut ialah Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader PDI Perjuangan. Pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Baca Juga: Serasa Musim Kampanye, Konvoi Pendukung Parpol Warnai Pendaftaran Bacaleg ke KPU Garut
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas