Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Penetapan itu menjadikan pejabat Sekretaris MA dua kali terjerat kasus suap.
Sebelumnya ada nama Nurhadi yang juga tersangka suap dan telah divonis 12 tahun penjara. Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rahman pun menyebut berulangnya peristiwa perkara itu menunjukkan kerusakan terjadi di tubuh MA.
"Yang pertama penetapan tersangka HH selaku sekretaris MA, sebagai tersangka korupsi, ini menunjukkan kerusakan di MA itu bersifat sistemik. Di mana sebelumnya, ada sekretaris MA Nurhadi perna terjerat kasus korupsi," kata Zaenur dihubungi Suara.com, Kamis (18/5/2023).
Dia menegaskan persoalan itu tidak dapat dilihat dari personal penjabat Sekretaris MA, namun secara kelembagaan.
"Artinya persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai permasalahan individu, tetapi kerusakan yang telah melembaga. Sehingga terjadi berulang, peristiwa yang kurang lebih sama yaitu korupsi," tegasnya.
Hasbi Hasan jadi Tersangka
KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri pada Rabu (10/5/2023) lalu. Keduanya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga: Surya Paloh Izinkan Partai Nasdem Diperiksa Terkait Kasus Johnny G Plate
Sebelumnya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
-
Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS, Pukat UGM Sebut Sejak Awal Sudah Dirancang Ada Penyelewengan
-
Wagub Lampung Diperiksa KPK, Arinal Djunaidi: Tidak Masalah hanya Klarifikasi Saja
-
Tebak-tebakan! Siapa yang Berpotensi Jadi Menkominfo Baru? Wishnutama atau Andika Perkasa?
-
Mahfud MD Ungkap Penyebab Lambatnya Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS Kominfo
-
Surya Paloh Izinkan Partai Nasdem Diperiksa Terkait Kasus Johnny G Plate
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi