Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Penetapan itu menjadikan pejabat Sekretaris MA dua kali terjerat kasus suap.
Sebelumnya ada nama Nurhadi yang juga tersangka suap dan telah divonis 12 tahun penjara. Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rahman pun menyebut berulangnya peristiwa perkara itu menunjukkan kerusakan terjadi di tubuh MA.
"Yang pertama penetapan tersangka HH selaku sekretaris MA, sebagai tersangka korupsi, ini menunjukkan kerusakan di MA itu bersifat sistemik. Di mana sebelumnya, ada sekretaris MA Nurhadi perna terjerat kasus korupsi," kata Zaenur dihubungi Suara.com, Kamis (18/5/2023).
Dia menegaskan persoalan itu tidak dapat dilihat dari personal penjabat Sekretaris MA, namun secara kelembagaan.
"Artinya persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai permasalahan individu, tetapi kerusakan yang telah melembaga. Sehingga terjadi berulang, peristiwa yang kurang lebih sama yaitu korupsi," tegasnya.
Hasbi Hasan jadi Tersangka
KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri pada Rabu (10/5/2023) lalu. Keduanya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga: Surya Paloh Izinkan Partai Nasdem Diperiksa Terkait Kasus Johnny G Plate
Sebelumnya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
-
Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS, Pukat UGM Sebut Sejak Awal Sudah Dirancang Ada Penyelewengan
-
Wagub Lampung Diperiksa KPK, Arinal Djunaidi: Tidak Masalah hanya Klarifikasi Saja
-
Tebak-tebakan! Siapa yang Berpotensi Jadi Menkominfo Baru? Wishnutama atau Andika Perkasa?
-
Mahfud MD Ungkap Penyebab Lambatnya Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS Kominfo
-
Surya Paloh Izinkan Partai Nasdem Diperiksa Terkait Kasus Johnny G Plate
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!