Ia diketahui memiliki tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000 (Rp 1,9 miliar) yang tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Di antaranya Kab/Kota Bandar Lampung, Kab/Kota Pesawaran dan Kab/Kota Lampung Selatan.
Reihana juga memiliki sejumlah kendaraan. Salah satunya mobil Nissan Elgrand Minibus keluaran tahun 2007 yang merupakah hadiah, senilai Rp 200 juta.
Kemudian mobil Toyota Minubus tahun 2010 hasil sendiri, seharga Rp 150 juta. Lalu mobil Mercedes Benz V230 tahun 2002 yang merupakan hasil sendiri seharga Rp 100 juta. Total nilai harta kekayaannya dalam bentuk kendaraan mencapai Rp 450 juta.
Dalam LHKPN, Reihana juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6,750.000 (Rp 6,7 juta). Ditambah kas dan setara kas senilai Rp300.000.000 (Rp 300 juta).
Reihana tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya adalah Rp2.715.000.000 (Rp 2,7 miliar).
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Butuh Waktu Kumpulkan Data, Kandinkes Lampung Minta KPK Tunda Klarifikasi Kekayaannya
-
Kadinkes Lampung Minta KPK Tunda Klarifikasi LHKPN, Alasannya Butuh Waktu Bersiap
-
Wagub Lampung Diperiksa KPK, Arinal Djunaidi: Tidak Masalah hanya Klarifikasi Saja
-
CEK FAKTA: Gubernur dan Kadinkes Lampung Ditahan Satu Sel, Membusuk di Penjara?
-
Inpres Nomor 3 Tahun 2023 Bantu Perbaikan Jalan Rusak Non-Nasional Pakai APBN
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri