Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana meminta klarifikasi ulang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya ditunda. Permintaan itu disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Reihana seharusnya menjalani klarifikasi pada hari ini, Jumat (19/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati.
Kepada KPK, Reihana berdalih membutuhkan waktu untuk menyiapkan data dan dokumen soal kekayaannya.
"Karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," kata Ipi.
Reihana kembali dipanggil kembali, karena proses klarifikasi pada Senin (8/5) lalu, dia tidak dapat mempertanggungjawabkan LHKPN miliknya. Terungkap LHKPN milik Reihana disusun oleh stafnya.
"Ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya, makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu. Makanya kita panggil lagi karena dia juga enggak meyakini angkanya," kata Pahala ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023) lalu.
Selain itu dia juga tidak melaporkan lima dari enam rekening bank miliknya kepada KPK. Pahala juga meragukan angka kekayaan yang dituliskan Reihana di LHKPN miliknya. Dalam LHKPN miliknya tahun 2022, Reihana memiliki kekayaan Rp 2,7 miliar. Angka itu menurut Pahala sangat kecil.
"Kecil-lah, 14 tahun jadi dinas masa hartanya cuman dua miliar, yang benar-benar saja kan. Kalau dikumpulin dia jadi Dewan Pengawas di dua tempat. Pokoknya pendapatannya harusnya enggak segitu," tegasnya.
Baca Juga: Masyarakat Ikut Kawal Kejanggalan Harta Pejabat Melalui LHKPN, KPK: Kami Sangat Berterima Kasih!
Berita Terkait
-
Ditanya Soal Kasus Korupsi E-KTP, Ini Pembelaan Ganjar Pranowo
-
Intip Daftar Aset Kekayaan Johny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 8T, Punya. . .
-
Persoalan Jalan Rusak, KPK Singgung Pengawasan dan Pertanggungjawaban Anggaran
-
Masyarakat Ikut Kawal Kejanggalan Harta Pejabat Melalui LHKPN, KPK: Kami Sangat Berterima Kasih!
-
Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Masalah Penerimaan Mahasiswa Baru Rentan Korupsi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri